Salin Artikel

Kronologi Buronan Ditangkap Setelah 12 Tahun Gara-gara Gugatan Cerai

Buronan tersebut terdeteksi karena mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.

Terungkap bahwa buronan tersebut tinggal di Kabupaten Subang.

"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi. Tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, di Garut, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

Adapun buronan tersebut bernama Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, pada 2005.

Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 599 juta, dari nilai total proyek Rp 1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, menurut Neva, telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2009.

Namun, setelah vonis itu, Tohidi menghilang.

"Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," kata Neva.

Tohidi kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang.

"Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas," kata Neva.


Selanjutnya, Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut.

Kini, Tohidi harus menjalani hukuman penjara.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tohidi.

Kemudian, Tohidi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 449 juta.

Apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti hukuman 1 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/173558878/kronologi-buronan-ditangkap-setelah-12-tahun-gara-gara-gugatan-cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke