Salin Artikel

Sindikat Penipuan Jual Madu Palsu di Ketapang Terungkap, Korban Rugi Ratusan Juta

KETAPANG, KOMPAS.com – Sindikat penipuan dengan modus jual beli madu palsu di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Sebanyak empat pelaku masing-masing berinisial MRS (25), SAJ (34), MSS (45) dan FR telah ditangkap. Korban Komariyah (56) mengaku rugi ratusan juta rupiah.

“Tiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Benua Kayong, berinisial MRS (25), SAJ (34) dan MSS ditangkap. Sedangkan FR ditangkap di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya dan dan saat ini sedang dijemput anggota,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Yani mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula Sabtu (11/9/2021). Saat itu, korban Komariyah (56) didatangi pelaku MRS menawarkan madu seharga Rp 350.000 per kilogram.

Namun, saat itu, tak langsung terjadi transaksi jual-beli.

Beberapa hari kemudian, lanjut Yani, kembali datang dua orang pria yang mengaku bernama Chandra, berasal dari Jakarta dan ingin mencari madu dalam jumlah yang banyak.

“Korban kemudian teringat dengan pelaku MRS, lalu menghubunginya untuk membeli 11 jeriken madu seberat 272 kilogram seharga Rp 95 juta,” ungkap Yani.

Usai membeli madu, jelas Yani, korban langsung menghubungi Chandra dengan maksud menjual madu tersebut, namun Chandra mengaku tidak bisa datang ke Kabupaten Ketapang dan mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban.

"Setelah utusan pelaku mengecek madu, Chandra kembali menghubungi korban dan meminta tambahan stok madu lebih banyak lagi. Tanpa ragu korban kembali membeli 191 kilogram madu kepada pelaku MRS seharga Rp 66 juta," ungkap Yani.

Setelah stok terpenuhi, korban menghubungi Chandra untuk memberitahukan ketersedian madu yang diminta, namun yang bersangkutan tidak merespons.

"Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa secara teliti madu yang ia beli, dan akhirnya diketahui madu tersebut palsu dan menyadari dirinya telah ditipu," jelas Yani.

Yani menegaskan, sebanyak empat pelaku telah ditangkap, dan mengamankan barang bukti berupa 19 jeriken madu diduga palsu, uang tunai Rp 28.800.000, 4 buah gelang emas, satu buku tabungan berisi Rp 56 juta dan satu unit mesin cuci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat di antaranya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 62 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan,” tutup Yani. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/165922678/sindikat-penipuan-jual-madu-palsu-di-ketapang-terungkap-korban-rugi-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke