Salin Artikel

Tega Membunuh Anak Tetangganya, Seorang Pria di Riau Dihukum 15 Tahun Penjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YL (37) mendapatkan hukuman berat setelah melakukan aksi pembunuhan.

Ia sebelumnya nekat menghilangkan nyawa seorang bayi laki-laki berusia tujuh bulan yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Korban saat itu dibunuh dengan sadis di barak 17 Koperasi Rokan Jaya PT PSA di Desa Rantau Benuang, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyatakan, bahwa pelaku YL telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Adapun petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan menyita barang bukti serta meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 c tentang undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Eko dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com dari Humas Polda Riau, Jumat (17/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, pelaku diketahui membunuh anak tetangganya itu berawal saat orangtua korban meminta air minum ke rumah pelaku, Rabu.


Pelaku kemudian datang ke rumah orangtua korban setelah itu dan sempat terlibat cekcok dengan mereka.

"Pelaku marah air minumnya diminta oleh orangtua korban," ungkap Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Setelah cekcok itu, YL lalu hendak membunuh orangtua korban meski mereka berhasil selamat setelah kabur dari pelaku.

Namun, bayi orangtua korban yang saat itu berada di kamar, menjadi sasaran pelaku dan sempat digunakan untuk mengancam mereka di depan rumah.

Kendati demikian, pelaku langsung menghilangkan nyawa korban dengan senjata tajam, meski saat itu warga sekitar sudah berusaha mencegah pelaku melakukan aksinya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung ditangkap di hari yang sama oleh Polsek Kepenuhan.

"Pelaku YL telah diamankan dengan barang bukti sebilah kapak tangkai besi dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter, sehelai singlet, sehelai kain sarung motif batik, sehelai baju motif boneka, dan besi ayunan," ungkap Mardiono. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/160715878/tega-membunuh-anak-tetangganya-seorang-pria-di-riau-dihukum-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke