Salin Artikel

Jasad Kapten Kapal Tidak Ditemukan, 6 ABK Tetap Divonis Bersalah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, pada Kamis (16/9/2021).

Meski demikian, hingga putusan hakim dibacakan, jenazah kapten kapal bernama Caswita belum juga ditemukan.

"Sampai saat ini, korban atas nama Caswita tidak ditemukan," kata Andrie saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Dalam kasus ini, keenam terdakwa, yakni Heri Susanto, Rohman, Ahmad Baidowi, Idham Adhaki, Anang Suyanto dan Asep Rudi Hermanto, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.

Terdakwa Heri, Rohman, Ahmad, Idham, dan Asep Rudi divonis 17 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Anang divonis 8 tahun penjara.

Andrie mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, jaksa Samsi Thalib meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pembunuhan berencana terhadap kapten kapal.

"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban. Sedangkan, dalam perkara ini, jasad korban belum ditemukan," kata Andrie.

Kronologi peristiwa

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, pembunuhan ini berawal saat KM Barokah Laut 01 bertolak dari Muara Angke, Jakarta, menuju Lampung pada 7 Desember 2020.

Saat itu, ada 10 orang ABK termasuk 6 orang terdakwa di atas kapal.

Pada Januari 2021, ketika kapal bersandar di perairan laut Tulang Bawang, terdakwa Rohman sempat berbicara dengan Heri, dan mengutarakan kekesalannya kepada korban.


Keduanya kemudian sepakat untuk membunuh kapten kapal yang dianggap semena-mena.

Pada hari kejadian, korban dieksekusi saat sedang menggosok gigi di dek kapal sebelah kiri.

Korban dianiaya menggunakan kunci pipa oleh Heri.

Para pelaku lain kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Jasad korban kemudian diikat menggunakan tali.

Pada bagian kaki korban, para pelaku memasangkan bandul besi.

Jasad korban kemudian dibuang ke laut dan belum ditemukan hingga saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/152708678/jasad-kapten-kapal-tidak-ditemukan-6-abk-tetap-divonis-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke