Salin Artikel

Mobil Terguling di Jalan Tol Lampung, 3 Penumpang Tewas

Mobil sempat terguling akibat ban depan pecah saat mobil sedang melaju.

Sebanyak 3 orang penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kepala Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, kecelakaan itu terjadi di Kilometer 182+700 Jalur A Tol Terpeka pada Kamis (16/9/2021) pagi.

Menurut Yoni, kendaraan yang mengalami kecelakaan itu adalah Daihatsu Terios bernomor polisi B 1043 CFK yang membawa 9 penumpang termasuk sopir.

“Tiga orang tewas, tiga orang luka berat, dan tiga orang luka ringan,” kata Yoni saat dihubungi, Kamis.

Yoni menjelaskan, dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa mobil tersebut datang dari arah Lampung menuju Palembang.

“Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali,” kata Yoni.

Mobil yang terisi penuh penumpang itu sempat terguling beberapa kali dengan posisi akhir kendaraan menghadap timur dan posisi roda kanan menghadap ke atas di jalur cepat.

Adapun ketiga orang yang tewas yakni, sopir berinisial S (51) warga Tangerang, K (6) warga Natar, dan S (19) warga Tangerang.

Kemudian, tiga orang yang mengalami luka berat yakni, ENW (45) warga Tangerang, SNR (43) warga Natar, dan SM (51) warga Tangerang.

Sedangkan, tiga orang penumpang yang mengalami luka ringan adalah ZA (42) warga Tangerang, ADF (3) warga Tangerang, dan HRL (38) warga Tangerang.


Yoni mengatakan, delapan orang korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Menggala.

Sedangkan satu orang lainnya dievakuasi ke RS Harapan Bunda.

“Kecelakaan ini ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” kata Yoni.

Lebih lanjut, Yoni mengatakan, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Misalnya, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, dan mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan.

“Juga memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” kata Yoni.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/183149578/mobil-terguling-di-jalan-tol-lampung-3-penumpang-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke