Salin Artikel

Timbulkan Kerumunan, Acara Musik Campursari di Ponorogo Dibubarkan Polisi

Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso mengatakan, acara musik campursari itu dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.

Selain itu, polisi tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Joko menambahkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dilarang selama penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ponorogo.

"Penindakan pembubaran kegiatan musik elekton campursai dilakukan secara humanis," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Polisi juga meminta penyelenggara membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan.

Petugas juga meminta peralatan musik yang terpsang dilepas dan diturunkan dari panggung.

Joko menambahkan pembubaran kegiatan musik elekton mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Landasan lain berdasar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

Joko berharap kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Sehingga, tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/143557878/timbulkan-kerumunan-acara-musik-campursari-di-ponorogo-dibubarkan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke