Salin Artikel

Akal-akalan Kiai Sakti Gadungan, Mengaku Bisa Gandakan Emas Pakai Amplop Suci, Akhirnya Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang berinisial SP (30).

Pria yang tinggal di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, ini mengaku sebagai kiai sakti.

Menggunakan akal-akalannya itu, SP membawa kabur perhiasan emas milik RA (61).

Dia mengaku bisa menggandakan emas korban memakai amplop suci miliknya.

"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kebumen Kompol Edi Wibowo, Rabu (15/9/2021).

Akibat perbuatan pelaku, emas seberat 35,6 gram raib.

Korban yang merupakan warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen, mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Aksi penipuan ini tak hanya melibatkan SP. Dua orang lainnya, yaitu PJ (70) dan SY, masih diburu polisi.

Nama keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kiai gadungan tersebut menjalankan aksinya di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso, Gombong, Kebumen, 18 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Edi mengatakan, pertemuan SP dengan korban telah direncanakan.

“Tersangka SP berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah menunjukkan arah, tiba-tiba datang tersangka lain berinisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti,” jelasnya dalam konferensi pers.

PJ dengan segala tipu dayanya, mengajak korban untuk menghampiri si kiai gadungan.

Di sana, SP mempraktikkan “keahliannya” melipatgandakan uang dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.

Walau kata Edi itu merupakan trik kecepatan tangan, hal tersebut membuat korban percaya dengan kesaktian SP. Korban kemudian meminta agar selalu diberi kesehatan.

Untuk menyembuhkan korban, SP punya syarat, yakni korban harus melepaskan seluruh perhiasannya.

SP lantas memasukkan perhiasan-perhiasan itu ke dalam amplop yang disebutnya amplop suci. Tersangka berdalih, amplop itu didapat dari sebuah pondok pesantren.

Kata SP, perhiasan yang dimasukkan dalam amplop akan berlipat jumlahnya setelah korban sampai rumah. Hanya saja, amplop tersebut hanya boleh dibuka ketika korban tiba.

Selain itu, tersangka juga meminta korban untuk berjalan memetik bunga segar yang nantinya diberikan kepadanya.

"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, tersangka menukar amplop berisi perhiasan dengan amplop yang berisi batu kerikil," beber Edi.

Selepas ritual, SP meninggalkan korban dan PJ. PJ kemudian dijemput tersangka SY.

Seusai berpisah, barulah korban merasa janggal. Dengan ragu-ragu, korban membuka amplop. Dia kaget karena isinya batu kerikil, bukan perhiasannya.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Gombong.

Tersangka SP ditangkap pada 29 Juli di daerah tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/134720278/akal-akalan-kiai-sakti-gadungan-mengaku-bisa-gandakan-emas-pakai-amplop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke