Salin Artikel

Wali Kota Kupang: ASN yang Tidak Vaksin, Tidak Boleh Masuk Kantor...

Ia telah mengingatkan ASN untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Bagi ASN yang tidak melakukan vaksinasi akan diberikan sanksi, karena vaksinasi sangat penting dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda daerah ini," kata Jefri di Kupang seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, Pemkot Kupang tak hanya mendorong masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi. Seluruh ASN di Pemkot Kupang juga wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wali Kota juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan para ASN telah disuntik vaksin Covid-19. Vaksinasi bisa dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Jefri menegaskan, ASN yang tak kunjung mengikuti vaksinasi dilarang masuk kantor.

"Kami pastikan akan ada sanksi bagi pegawai yang belum melakukan vaksinasi. Bagi ASN yang tidak ikut vaksin tidak diperbolehkan masuk kantor karena memiliki potensi terpapar Covid-19 karena kasus Covid-19 di daerah ini masih tinggi," ujar Jefri.

Bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, Jefri mengingatkan, hal itu harus dibuktikan dengan keterangan dokter.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay meminta para lurah, camat, dan pimpinan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti arahan wali kota.

Ia menjelaskan, percepatan vaksinasi menjadi prioritas utama Pemkot Kupang dalam beberapa waktu ke depan.

"Kami terus mendorong semua ASN untuk melakukan vaksinasi. Semua ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi," kata Fahrensy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/201053678/wali-kota-kupang-asn-yang-tidak-vaksin-tidak-boleh-masuk-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke