Salin Artikel

Satgas Covid-19 Surabaya Cek Kesiapan 19 Bioskop Jelang Beroperasi, Ini Aturan bagi Pengunjung

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, bioskop sudah boleh beroperasi dengan prokes ketat.

Pengecekan di Kota Pahlawan itu dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dari jajaran BPB Linmas Surabaya, Selasa (14/9/2021).

Setidaknya, Satgas Covid-19 berkeliling ke 19 bioskop yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Surabaya.

Tim mengecek penerapan prokes yang dilakukan oleh pengelola bioskop.

Mulai akses menuju area bioskop, di dalam bioskop, hingga keluar bioskop, termasuk scan barcode yang harus dilakukan oleh setiap pengunjung.

Bahkan, mereka mencoba langsung scan barcode itu untuk memastikan kesiapannya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 itu, bioskop sudah boleh buka 50 persen dari kapasitas.

Sehingga tim dari Satgas Covid-19 Surabaya menindaklanjuti dengan mengecek kembali kesiapan bioskop menjelang dibuka.

"Kalau lolos ya nanti bisa dibuka bioskopnya. Wajib scan barcode juga di pedulilindungi, sehingga kelengkapannya juga harus sudah ada," kata Eri, Selasa.

Oleh karena itu, ketika Inmendagri Nomor 42 membuka peluang beroperasinya bioskop, maka di Kota Surabaya juga akan dibuka atau dioperasikan kembali.

Tim pun memastikan melakukan pengecekan, termasuk mengenai pola dan tahapan bioskop kembali dioperasikan.

"Salah satunya yang kita lihat adalah mereka memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena nanti pengunjung yang boleh masuk bioskop hanya yang sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau belum ya tidak boleh masuk," kata Irvan.

Selain itu, Tim Satgas Covid-19 juga mengecek sirkulasi udara di dalam gedung bioskop hingga sejauh mana kesiapan pengelola ketika ada pengunjung di dalam ruangan.

Bahkan, pemkot juga telah merekomendasikan alat HEPA Filter di dalam ruangan bioskop.

"Kami juga minta agar Satgas Mandiri diaktifkan kembali, tidak boleh makan di dalam bioskop dan sebagainya, sehingga kalau mau makan silakan keluar dan setelah habis boleh masuk lagi," tegas dia.

Irvan menjelaskan, 19 bioskop tersebut didatangi untuk pengecekan akhir

Dia menegaskan, tidak perlu ada surat ke satgas karena sebenarnya penilaian sudah dilakukan sejak dulu.

"Jadi, ketika mereka dinyatakan bisa beroperasi ya silahkan beroperasi, tidak perlu surat-surat lagi. Dan berdasarkan hasil pengecekan hari ini, secara overall sudah menunjukkan kesiapannya untuk pembukaan bioskop. Rata-rata hasilnya bagus, sehingga nanti kita persilahkan untuk beroperasi," ujar dia.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap pembukaan bioskop.

Operasional bioskop bisa dihentikan lagi jika tidak sesuai dengan Inmendagri.

"Jadi, kita akan terus awasi ketat, karena jangan sampai ini menjadi kluster," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengelola bioskop untuk selalu melakukan pengawasan kepada pengunjung yang ada di dalam bioskop.

"Ketika mereka tidak bisa masuk ya jangan masuk, jangan lantas diberi cara lain supaya bisa masuk, jangan begitu," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk selalu disiplin dalam menjalankan prokes selama berada di area bioskop. Ia mencontohkan, ketika pengunjung merasa haus, maka dia harus keluar.

"Jangan sampai membuka masker di dalam ruangan, karena itu untuk menjaga diri kita sendiri dan untuk menjaga pengunjung lain," imbuh dia.


Sementara itu, Area Manager XXI Surabaya Yoyok Santoso ketika mendampingi tim Satgas Covid-19 mengecek di XXI Grand City memastikan, bioskopnya selalu siap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bahkan, ia sudah menyiapkan berbagai alat yang dipersyaratkan sesuai Inmendagri, yaitu barcode.

"Jadi, kita sudah siap menjalankan prokes ketat kalau sudah diperbolehkan buka. Kami juga sudah memasang HEPA Filter sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Surabaya. Jadi, semuanya sudah siap," ujar dia.

Seperti diberitakan, pemerintah mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama PPKM, bioskop menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, ada syarat-syarat yang harus diikuti sebelum memasuki area bioskop yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/185618878/satgas-covid-19-surabaya-cek-kesiapan-19-bioskop-jelang-beroperasi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke