Salin Artikel

Masuk Gedung Pemprov Jateng, ASN dan Tamu Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajib memindai scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke dalam gedung pemerintahan.

Tak hanya itu, seluruh tamu yang hendak masuk ke dalam gedung kompleks Gubernuran itu juga diharuskan memindai scan barcode sebagai bukti telah divaksin.

Sejumlah ASN dan tamu pun mulai tampak bergantian memindai QR Code melalui ponsel mereka di pintu masuk utama kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sementara, seorang tamu tampak sibuk dengan ponselnya karena sedang dipandu oleh petugas security untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Setelah itu, mereka silih berganti untuk dicek suhu tubuhnya satu persatu.

Selain di pintu masuk utama gedung Pemprov Jateng, penerapan scan barcode juga diberlakukan di pintu belakang gedung.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan penerapan scan barcode di lingkungan Pemprov Jateng ini mulai diberlalukan sejak Senin (13/9/2021).

"Sekarang sudah kita mulai (scan barcode) Kemarin mau Jumat rencananya tapi kita belum bisa mendapatkan barcode. Alhamdulillah Senin mulai kita ajari teman-teman untuk tiap hari scan barcode itu," jelas Ganjar di kantornya, Selasa (14/9/2021).

Ganjar meminta kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk gedung terutama untuk sektor non-esensial.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan seluruh pegawai atau tamu yang beraktivitas di dalam gedung.

"Iya jadi hari ini kita langsung mulai, mudah-mudahan barcode-nya sudah kebagian semua dari Kementerian. Maka saya minta semua (OPD) melakukan itu agar kita bisa melakukan checking harian. Sehingga kalau nanti WFO ditambah lagi jumlahnya dari awal semua sudah dalam kendali," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/172152078/masuk-gedung-pemprov-jateng-asn-dan-tamu-wajib-scan-barcode-peduli-lindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke