Salin Artikel

Sepasang Kekasih Jadi Korban Begal Bersenjata Samurai di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua pelaku begal bersenjata parang atau samurai yang kerap meresahkan warga akhirnya dibekuk jajaran Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dua pelaku tersebut kerap beroperasi di sepanjang Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kompol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku saat melakukan aksinya kerap mengancam keselamatan para korbannya.

Belakangan, korban begal tersebut bernama Riski Maulana yang berboncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar.

Riski dan pasangannya menjadi korban kedua pelaku saat melintas di jalan Desa Barengkrajan, Krian Sidoarjo, Minggu (12/9/2021) dini hari.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini langsung memotong laju motor korban hingga korban terjatuh. Sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang atau samurai, dan mengenai kaca lampu depan motor korban," kata Wahyu saat melakukan pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021).

Wahyu menuturkan, setelah mengancam dan menakuti korban, pelaku meminta korban untuk menyerahkan ponsel dan sepeda motor yang dikendarai. 

"Karena ketakutan, Riski bersama kekasihnya melarikan diri. Handphone dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut," papar Wahyu.

Satu pelaku residivis

Jajaran satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat atas laporan yang dilakukan oleh Riski dan pasangannya terkait peristiwa tersebut.

"Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa salah satu pelaku berinisial Al adalah residivis pencurian dengan kekerasan (curas). 

Al pernah ditangkap aparat kepolisian pada 2017 saat masih bersekolah di salah satu SMA. AI saat itu hanya divonis 3 bulan penjara karena masih di bawah umur.

Sementara dalam perkara ini, keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

"Akhirnya kami dapat meringkus AI dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo," ujar Wahyu.

Dari perbuatan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol S 5607 PO, sebuah ponsel, pedang samurai, jaket, dan celana pendek.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP yakni penjara selama 12 tahun," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/211239578/sepasang-kekasih-jadi-korban-begal-bersenjata-samurai-di-sidoarjo-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke