Salin Artikel

Syarat Baru, Penumpang KA Palembang-Lampung dan Lubuk Linggau Kini Wajib Sudah Vaksin

PALEMBANG, KOMPAS.com - PT Kerta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang kini mewajibkan seluruh penumpang tujuan Lampung dan Kota Lubuk Linggau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebelum melakukan keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, syarat tersebut merupakan penerapan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 69 tahun 2021.

Adapun selain melampirkan bukti keterangan hasil rapid test Antigen maupun PCR, penumpang juga wajib sudah mendapat vaksin, minimal dosis pertama.

"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA," kata Aida dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Aida menjelaskan, apabila nantinya data penumpang tak keluar, maka petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta kartu vaksin kepada calon penumpang.

"Untuk penumpang usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kererta api," ujarnya.

Selain itu, menurut Aida pemeriksaan hasil PCR untuk calon penumpang berlaku selama 2x24 jam. Sedangkan untuk hasil rapid test Antigen hanya berlaku 1x24 jam.


Ia menjelaskan, seluruh syarat tersebut harus disiapkan sebelum jadwal keberangkatan.

Apabila tak mencukupi, maka penumpang pun terpaksa tidak bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/193719578/syarat-baru-penumpang-ka-palembang-lampung-dan-lubuk-linggau-kini-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke