Salin Artikel

Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Seorang Pria Ditangkap

"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abas di Manado, Minggu (12/9/2021), dilansir Antara.

Jules mengatakan, tersangka diduga membeli beras yang sudah dicampur kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Beras yang masih bagus diletakkan di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.

Tersangka EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.


Setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Peristiwa itu belakangan diunggah seorang warga ke media sosial dan viral.

Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara yang mendapat informasi, kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap seorang tersangka.

Penangkapan berlangsung di Remboken pada Sabtu (11/9/2021) 21.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/072447978/jual-beras-tak-layak-konsumsi-seorang-pria-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke