Salin Artikel

Warga Boyolali Kembali Diizinkan Gelar Hajatan, Jumlah Tamu Dibatasi dan Harus Drive Thru

"Sistemnya drive thru atau alir mengalir dan tidak boleh makan di tempat. Jadi tidak ada orang berhenti di tempat," kata Kepala Kesbangpol Boyolali Suratno dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Warga diizinkan menggelar kegiatan hajatan seiring berlakunya Instruksi Bupati No 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 7 September 2021.

Adapun lokasi kegiatan hajatan boleh di rumah dan gedung hotel.

"Izin menggelar hajatan berlaku mulai tanggal 7-13 September 2021. Izinnya masih seperti yang dulu melalui Satgas Kecamatan," ungkap dia.

Meskipun sudah diizinkan, kata Suratno, bukan berarti warga kemudian bebas menggelar hajatan.

Pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan di tempat hajatan.

"Untuk mendapatkan izin itu Babinsa dan Babhinkamtibmas setempat harus berada di situ, di luar satuan tugas di tingkat desa," kata dia.

Suratno menyampaikan banyak warga di Boyolali yang mengajukan izin ke Satgas Kecamatan untuk menggelar hajatan.

"Informasinya sebelum ada pelonggaran izin (menggelar hajatan) yang masuk kecamatan sudah ada. Jumlah tepatnya yang mengetahui Satgas Kecamatan," terang dia.

Lebih lanjut, Suratno mengatakan izin menggelar kegiatan hajatan akan dievaluasi setelah PPKM Level 3 berakhir pada 13 September 2021.

"Harapannya hasil pengendalian penanganan Covid sampai tanggal 13 September 2021 Boyolali ada perbaikan dan syukur-syukur di wilayah aglomerasi juga terjadi perbaikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan kalau kondisinya sudah memungkinkan akan dilakukan pembukaan secara bertahap," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/194545478/warga-boyolali-kembali-diizinkan-gelar-hajatan-jumlah-tamu-dibatasi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke