Salin Artikel

Polisi Ungkap Kebohongan Senior Pemukul Taruna PIP Semarang hingga Tewas

Polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelaku CRB terkait peristiwa tersebut

Sebelumnya, diakui pelaku pemukulan itu terjadi karena tersenggol sepeda motor korban ZM (21) yang berboncengan dengan rekannya di Jalan Tegalsari.

Korban dipukul di bagian dada hingga terjatuh dan dilarikan ke RS Roemani tapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah tim Satreskrim Polrestabes Semarang menelusuri, ternyata CRB yang telah ditetapkan tersangka ini memberikan keterangan palsu alias rekayasa.

Dari peristiwa tersebut, polisi juga mengungkap fakta lain yakni pelaku pemukulan yang menyebabkan kematian juniornya itu bukan hanya CRB.

"Dari proses penanganan diketahui bahwa keterangan yang disampaikan adalah rekayasa. Tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan seperti yang disampaikan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Dari proses olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan kejanggalan karena warga sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian juga tidak ditemukan peristiwa itu terjadi di lokasi yang disebutkan pelaku.

Selain itu, dari rekaman CCTV rumah sakit semakin menguatkan diketahui yang mengantar korban juga bukan hanya CRB tapi juga ada rekan lainnya.


Berdasarkan laporan polisi, kronologi sebenarnya yakni CRB dan rekan-rekan satu angkatan mengadakan acara di sebuah asrama di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) malam.

Mereka mengundang para juniornya sebanyak 15 orang untuk berkumpul dan berbaris sebagai tradisi pembinaan.

"Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yg dilakukan dengan kekerasan. Para junior dilakukan pemukulan," ungkapnya.

Diketahui CRB memukul korban paling terakhir hingga tergeletak.

"Saat menerima laporan, yang bersangkutan ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," katanya.

Dari kasus pemukulan itu, polisi menangkap lima tersangka itu yakni AR (25), AA (25), AJ (23), CRB (22) dan BD (22).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/180638178/polisi-ungkap-kebohongan-senior-pemukul-taruna-pip-semarang-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke