Salin Artikel

Penyelundupan Kulit Harimau Terungkap, Barang Bukti Masih Berbau Amis

Selembar kulit harimau itu masih utuh, dari kepala hingga ekor.

Diduga harimau tersebut baru diburu, karena kulit itu masih basah dan berbau amis.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kulit harimau itu diamankan saat pemeriksaan di Seaport Interdiction.

"Kulit satwa dilindungi dan terancam punah ini dikirimkan dari Sumatera Selatan dengan tujuan Indramayu, menggunakan jasa pengiriman logistik," kata Edwin saat jumpa pers di Kantor KSKP Pelabuhan Bakauheni, Jumat (10/9/2021).

Selembar kulit harimau dikirimkan dengan dibungkus kardus coklat.

Selain kulit harimau, juga ditemukan satu hiasan kepala harimau dan dua kepala menjangan.

"Alamat pengiriman sama, yakni di Indramayu," kata Edwin.

Setelah ditelusuri, menurut Edwin, barang-barang itu dipesan oleh BS (30) warga Kecamatan Tukdana, Indramayu.

Dalam penangkapan BS, aparat juga menemukan sejumlah benda kerajinan berbahan baku satwa dilindungi.

Barang-barang itu berupa hiasan dari kuku beruang, pipa rokok dari tulang dugong, dan kopiah serta dompet dari kulit harimau.

Edwin mengatakan, pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf c  jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Edwin.

Pelaku BS mengaku memesan kulit harimau itu dari seseorang di Sumatera Selatan dengan harga Rp 10 juta.

BS mengaku sudah dua tahun menjalani bisnis kerajinan dengan bahan baku satwa seperti harimau tersebut.

"Sudah 2 tahun kayak gini," kata BS.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/173258478/penyelundupan-kulit-harimau-terungkap-barang-bukti-masih-berbau-amis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke