Salin Artikel

Kasus Penyerangan Posramil Kisor, 17 Nama Masuk DPO

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, setelah Posramil Kisor diserang, tim gabungan TNI-Polri langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Aparat akhirnya berhasil menangkap MY (20) di Kampung Boksu Aifat Selatan dan MS (18) di Kampung Imsum, Aifat Selatan Maybrat.

17 nama mencuat, ditetapkan sebagai buron

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik Polres Sorong Selatan memeroleh informasi siapa saja yang terlibat dalam insiden yang menewaskan empat prajurit TNI itu.

Aparat juga mendalami peran mereka dalam penyerangan terencana dini hari tersebut.

Pada tanggal 9 September 2021, Polres Sorong Selatan resmi merilis nama 17 DPO tersebut. Mereka yakni:

1.Silas Ki Kampung Msum

2. Manfred Fatem (31) Th

3. Musa aifat kampung Insum

4. Setam kaaf kampung Insum

5. Titus Sewa kampung Nisor

6. Irian Ki Kampung Nisor

7. Alfin Fatem Kampung Insum

8. Agus Kaaf Kampung Insum

9. Melkias Ki Kampung. insum

10. Melkias Same Kampung Insum

11. Amos Ki kampung Insum

12. Musa Aifat Kampung Insum

13. Moses Aifat Kampung Insum

14. Martinus Aisnak Kampung Aiysa

15. Yohanes Yaam Kampung Insum

16. Agus Yaam Kampung Insum

17. Robi Yaam Kampung Insum

"Dari 17 nama tesebut secara struktur organisasi nama Silas Ki merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Kisor ia merupakan pengagas dari kegiataan penyerangan tersebut," kata dia.

Adapun, 18 lainnya termasuk 2 pelaku sudah ditangkap mereka merupakan personel militan anggota KNPB sektor Kisor dan sekitarnya.


Para tersangka diminta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

TNI-Polri akan terus memburu pelaku hingga pelaku tersbut menyerakhan diri atau ditangkap.

Polda Papua Barat diterjunkan di lokasi kejadian untuk membantu proses penyidikan dan pengejaran pelaku pembunuhan.

"Barang bukti parang, bercak darah, akan di bawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa serta selongsong peluru diamankan di TKP," tutur Adam.

Sebelumnya, Posramil Kisor diserang oleh sekitar 50 Kelompok Sparatis Teroris pada Kamis (2/9/2021).

Akibatnya, empat prajurit TNI gugur dalam insiden tersebut.

Insiden penyerangan sebelumnya sudah direncanakan. Salah satu tersangka mengakui adanya rapat sebanyak dua kali, sebelum mereka menyerang.

Tindakan ini tergolong pembunuhan berencana. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP sub pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1E dan 56 ayat 1 ke 1E.

"Kepada masyarakat yang masih mengungsi kami imbau untuk kembali ke rumah atau kampungnya masing-masing. kehadiran TNI-Polri di sana bukanlah operasi militer melainkan mencari para pelaku tindak pidana," kata Adam Erwindi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/161127678/kasus-penyerangan-posramil-kisor-17-nama-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke