Salin Artikel

Mahasiswa Unsoed Beri Gelar Jaksa Agung ST Burhanuddin "Profesor Abai HAM"

Sekitar 150 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed menggelar orasi di pertigaan Jalan Kampus bersamaan dengan sidang senat terbuka pengukuhan profesor kepada Jaksa Agung.

Lokasi aksi demonstrasi mahasiswa itu hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi sidang senat terbuka di Auditorium Graha Widyatama Unsoed.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menggelar pengukuhan tandingan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor abai HAM.

"Ketika di dalam ada pengukuhan profesor ilmu hukum pidana, kami lakukan pengukuhan tandingan sebagai profesor abai HAM," kata Koordinator aksi Fakhrul Firdausi.

Pasalnya Jaksa Agung dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kedatangan beliau jadi momentum, selain karena bulan September ini banyak kasus pelanggaran HAM, kami menginginkan beliau segera menyelesaikan kasus yang telah direkomendasikan Komnas HAM," ujar Fakhrul.

Fakhrul menyatakan, tidak mempersoalkan pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung.

"Justru ketika beliau menjadi profesor memenuhi standar akademik dan berkontribusi untuk almamater kita itu sangat baik," kata Fakhrul.

Sementara itu, bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa, juga digelar aksi serupa oleh beberapa orang yang mengatasanamakan dari Aliansi Masyarakat Banyumas.

Koordinator aksi Nanang Sugiri mengaku bangga dengan pengukuhan Burhanuddin ST sebagai guri besar tidak tetap Unsoed.

Diberitakan sebekumnya, Unsoed memberikan gelar profesor ilmu hukum pidana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Unsoed ini dilakukan dalam sidang senat terbuka di auditorium Graha Widyatama Unsoed, Jumat (10/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/150104678/mahasiswa-unsoed-beri-gelar-jaksa-agung-st-burhanuddin-profesor-abai-ham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke