Salin Artikel

Pria Ini Perkosa Mantan Istrinya karena Tak Mau Diajak Rujuk

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditanan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Rully menjelaskan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).

Saat itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.

Namun korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangma memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban kearah kamar mandi.

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban NR melapor kepada kepolisian.

Atas perbuatanya, tegas Rully, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/202451778/pria-ini-perkosa-mantan-istrinya-karena-tak-mau-diajak-rujuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke