Salin Artikel

Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum dokter yang sebelumnya ditangkap karena memperjualbelikan vaksin Sinovac secara ilegal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (8/9/2021).

Adapun dua dokter tersebut yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.

Mereka berdua disidang bersamaan dengan satu terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Selviwaty.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menyebutkan, ketiganya didakwa karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap Robertson, JPU dari Kejati Sumut itu.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

"Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu itu Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," beber Robertson.


Robertson menjelaskan, sumber stok vaksin yang diperoleh oleh para terdakwa untuk diperjualbelikan secara ilegal berasal dari sisa stok vaksin di Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," imbuhnya.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi.

Kristinus Saragih memperoleh Rp 142,75 juta dari 570 orang, Indra mendapat Rp 134,13 juta dari 1.050 orang, sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta dan Rp 25 juta dari kerja sama dengan masing-masing terdakwa.

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robertson.

Kasus jual beli vaksin secara ilegal ini bahkan sempat heboh dan viral.

Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri praktik kedua dokter tersebut. Selain di Medan, mereka juga diketahui melakukan vaksinasi berbayar secara ilegal di Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/200110978/dua-oknum-dokter-di-medan-didakwa-akibat-jual-beli-vaksin-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke