Salin Artikel

Polisi Mediasi Damai Kasus Emak-emak Curi Susu di Toko, Bantah Terpengaruh Hotman Paris

BLITAR, KOMPAS.com - Kasus pencurian barang dagangan toko kelontong di Kabupaten Blitar oleh dua perempuan berakhir damai.

Polisi menerapkan pendekatan restorative justice dengan menghentikan kasus.

Polisi menepis anggapan pendekatan ini karena pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Polres Blitar melakukan mediasi kasus tersebut dengan mempertemukan kedua pelaku yang merupakan tante dan keponakan, MRS dan YLT, dengan pemilik toko kelontong yang menjadi korban pencurian yaitu A dan H.

Mediasi tersebut berlangsung di lantai dua Kantor Polres Blitar di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu siang (8/9/2021) dengan disaksikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.

"Tadi sudah dilakukan mediasi dan satu dengan yang lain tidak ada keberatan," ujar Panji, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

"Pihak korban sudah berbesar hati memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh ibu-ibu itu," tambah dia.

Dalam mediasi, kata Panji, kedua pihak sudah menandatangani perjanjian di mana pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban bersedia mencabut laporan polisi yang telah mereka buat sebelumnya.

"Jadi karena korban sudah mencabut laporan, dan kami melihat kerugian yang ditimbulkan juga tidak terlalu besar, maka kami lakukan restorative justice sesuai dengan harapan dan rasa keadilan di masyarakat," ujar dia.

Bantah akibat pernyataan Hotman Paris

Langkah mediasi damai dan pemberlakuan restorative justice pada kasus itu dilakukan hanya sekitar sehari setelah pernyataan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagram.

Hotman menyatakan, meminta maaf atas nama kedua pelaku kepada pemilik kedua toko kelontong yang ada di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, yaitu Toko Rina dan Toko Ringgit.


Hotman, melalui akun Instagramnya, juga meminta Kapolres Blitar untuk mempertemukan dirinya dengan pemilik toko tersebut.

Namun, Panji membantah jika dikatakan mediasi tersebut diselenggarakan akibat adanya penyampaian sikap Hotman melalui Instagram itu.

"Oh enggak. Dari awal pada saat kami rilis ini kan sudah kami sampaikan bahwa ini akan kami upayakan mediasi, tapi kami masih menunggu korbannya apakah berkenan atau tidak," tegas Panji.

Dia katakan, bahwa mediasi kasus tersebut murni merupakan inisiatif dari Polres Blitar.

Begitu pihaknya mendapatkan pernyataan kesediaan dari korban atau pelapor, maka mediasi segera dilaksanakan.

"Sekali lagi dari Polres Blitar sudah sejak awal menyampaikan akan dilakukan mediasi untuk kasus ini," ujar dia.

Ditanya apakah Hotman Paris sempat menghubungi dirinya, Panji mengatakan hanya mengenal Hotman karena popularitasnya.

"Atau tepatnya Pak Hotman tidak kenal saya, tapi saya mengenal Beliau karena memang terkenal," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan, MRS (55 tahun) dan YLT (29), tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah toko kelontong di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada 31 Agustus lalu.

Setelah diserahkan ke polisi, kedua perempuan asal Kota Malang itu mengaku telah melakukan pencurian di dua toko kelontong.

Barang-barang yang mereka curi terdiri dari sekitar 65 macam.

Rincian barang itu adalah 2 box susu bubuk ukuran 600 gram, 5 botol minyak kayu putih ukuran 60 mililiter, 2 botol minyak telon ukuran 150 mililiter, 3 botol minyak angin ukuran 28 mililiter, 2 botol minyak gosok cap tawon.

Selain itu juga 1 bungkus pembalut, 1 bungkus deterjen, 1 bungkus roti, 1 bungkus sabun cuci piring, 10 bungkus kapal api saset kecil, 1 bungkus roti roma, dan 19 kantong plastik ukuran jumbo. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/192537878/polisi-mediasi-damai-kasus-emak-emak-curi-susu-di-toko-bantah-terpengaruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke