Salin Artikel

Kasus Penemuan Janin Dalam Septic Tank Hotel di Surabaya, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Tidak lama kemudian, tim identifikasi datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) janin yang diprediksi lima sampai enam bulan di kandungan itu.

Polisi memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi, daftar tamu, dan rekaman CCTV hotel.

"Kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap siapa yang membuang janin tersebut," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusef Gunawan di Surabaya, Senin (6/9/2021).

Polisi menangkap tiga orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua pria berinisial NH dan AX serta perempuan berinisial NB.

AX ditangkap di Banjarmasin, sementara NH diringkus di Surabaya.

"NB ditangkap di Malang dalam kondisi masih lemas," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, NB mengandung bayi hasil berhubungan badan dengan AX. Mengetahui teman kencannya hamil, AX yang sedang berada di Banjarmasin menyuruh NB meminum obat penggugur kandungan ditemani NH.

NH dan NB lalu memesan kamar di hotel tempat ditemukannya janin. Di kamar hotel NB meminum obat penggugur kandungan.


NB dan NH juga melakukan hubungan suami istri untuk merangsang keluarnya janin dari dalam kandungan.

"Setelah janin keluar lalu dibuang ke closet agar tidak diketahui orang," terang Yusef.

Di kamar yang ditempati NB dan NH, polisi juga menemukan kain dengan bercak darah diduga digunakan untuk aborsi.

Ketiga pelaku dijerat pasal 77A juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/085848678/kasus-penemuan-janin-dalam-septic-tank-hotel-di-surabaya-polisi-tangkap-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke