Salin Artikel

Kakek dan Paman Anak Korban Pesugihan di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Kedua tersangka adalah kakek yang berinisial US (44) dan paman korban yang berinisial BA (70).

"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan di Makassar, Senin (6/9/2021), seperti dilansir Antara.

Zulpan mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang itu sudah diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.

Sedangkan korban yang masih berusia enam tahun kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa.

"Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," sebut Zulpan.

Zulpan menyatakan, agar peristiwa serupa tidak terulang, polisi sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta TNI. 

Rencananya mereka akan memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat di Lembang Panai.

Sebagai informasi, seorang anak di Lemban Panai mengalami cedera mata setelah orangtuanya melakukan praktik perdukunan, Rabu (1/9/2021).

Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan anak itu rusak parah sehhingga harus dilarikan ke rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/203713278/kakek-dan-paman-anak-korban-pesugihan-di-gowa-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke