Salin Artikel

Gelar Judi Sabung Ayam Saat PPKM Level 4, Pria di Bali Terancam 10 Tahun Penjara

Selain melanggar hukum, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat pandemi Covid-19 di Bali.

"Pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam ditemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain lain," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Reza menyebut, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Jumat (3/9/2021) pukul 14.00 Wita.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan nomor LP/A/74/IX/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam.

INS sebagai penyelenggara lalu diamankan polisi ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan. Termasuk para pemain lain serta barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti satu buah sangkar ayam, satu set taji ayam, dua buah taji lepasan, benang merah yang sudah terpakai, delapan ekor ayam mati.

Selain itu, polisi mengamankan sembilan ekor ayam hidup, satu bilah pisau, dan uang tunai Rp 525.000 yang disita dari penyelenggara.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," jelas Reza.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/131607478/gelar-judi-sabung-ayam-saat-ppkm-level-4-pria-di-bali-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke