Salin Artikel

Setelah Beraksi 78 Kali dan Raup Rp 166 Juta, 2 Pencuri Bermodus Ganjal ATM Ditangkap

Kedua pelaku berinisial MT (25) dan FY alias Dobret (21) ditangkap di Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum lama ini.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan masyarakat tentang kejahatan ganjal ATM.

"Karena banyaknya kejadian kejahatan ganjal ATM di wilkum Polsek Cileungsi, maka kita lakukan pengungkapan dan berhasil menangkap dua orang berinisial MT dan FY," ungkap Andri kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang ini mengaku sudah berulang kali membobol sejumlah mesin ATM.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan ganjal ATM sebanyak 78 TKP atau di mesin ATM yang tersebar di wilayah Bogor dan Bekasi.

Saat beraksi, kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari perencana, pengganjal mesin ATM, hingga mengambil uang.

"Saat diinteogasi pelaku mengakui telah melakukan ganjal ATM seperti di Kecamatan Cileungsi sebanyak 33 TKP, Gunung Putri 18 TKP, Citeurep 12 TKP dan Bekasi 15 TKP," ucap Andri.

Dari 78 TKP itu, sambung Andri, total uang yang diperoleh mencapai ratusan juta.


Menurut Andri, kedua pelaku mendapatkan uang dalam nilai yang berbeda-beda setiap kali melakukan aksinya.

"Ada yang Rp 3,5 juta, ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2,5 juta. Artinya, dari 78 TKP itu kurang lebih uang yang mereka ambil kurang lebih Rp 166 juta," sebut Andri.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu gunting, gembok, enam buah obeng, satu penggaris, tiga buah power glue, tiga buah handphone, dua gergaji besi, dua buah plester, dua lembar struk ATM BRI, tiga buah kartu ATM dan tiga unit sepeda motor.

Andri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati saat melakukan transaksi atau penarikan uang tunai di mesin ATM.

Akibat perbuatannya, kedua orang ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/160512978/setelah-beraksi-78-kali-dan-raup-rp-166-juta-2-pencuri-bermodus-ganjal-atm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke