Salin Artikel

Duduk Perkara dan Kronologi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan, Jemaah Ahmadiyah telah berada di Kabupaten Sintang sejak tahun 2004 dan Masjid Miftahul Huda telah berdiri sejak tahun 2007.

Menurut Yendra, pada Kamis (29/7/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sintang Forkopimda dan perwakilan masyarakat di Desa Balai Harapan menggelar pertemuan.

“Namun saat itu Ahmadiyah tidak diundang,” kata Yendra dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (3/9/2021).

Yendra menerangkan, setelah pertemuan tersebut, Plt Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda dan mempertanyakaan jumlah anggota serta status kepemilikan lahan tanah tempat berdirinya masjid.

“Tanggal 4 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang mengadakan rapat membahas solusi Ahmadiyah sebagai tindak lanjut kunjungan ke Desa Balai Harapan dan Masjid Miftahul Huda sebelumnya,” terang Yendra.

Tak lama kemudian, tepatnya tanggal 12-13 Agustus 2021, sejumlah masyarakayt yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam.

Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI.

Tanggal 13 Agustus 2021, Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang menerima surat dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.

Pada hari yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan kepada Aliansi Umat Islam.

“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021,” jelas Yendra.

Tak sampai di situ, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.53 WIB, Pengurus JAI Kabupaten Sintang menerima informasi tentang surat undangan dari pemerintah daerah yang intinya meminta perwakilian JAI  maksimal 4 untuk hadir dalam pertemuan pada tanggal 31 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB.

“Ternyata Bupati dan Wakil Bupati Sintang tidak hadir hadir karena alasan sakit. Sehingga diwakili asisten dan menyerahkan surat tentang penghentian aktivitas bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh jemaah Ahmadiyah,” ucap Yendra.

Pada saat itu, ucap Yendra, perwakilan JAI yang hadir tidak diizinkan untuk berbicara.

“Kemudian kami menerima informasi bahwa Gubernur Kalbar mengadakan pertemuan tertutup dengan Pemkab Sintang dan Aliansi Umat Islam,” ungkap Yendra.

Terkahir, pada Jumat 3 September, pukul 12.30 WIB, massa berkumpul di Masjid Al Mujahidin Sintang dan bergerak ke lokasi kejadian. Massa sempat diadang kepolisian dan TNI. Namun sebagian berhasil masuk dan berada di depan masjid Miftahul Huda yang dijaga polisi.

“Sekitar pukul 14.35 WIB massa membubarkan diri,” tutup Yendra.

Pasca-kejadian, sebanyak 300 personel aparat gabungan TNI dan Polri masih disiagakan di lokasi kejadian. Sementara situasi sudah terkendali, massa sebanyak 200 orang sudah membubarkan diri sejak kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, sebanyak 72 jiwa atau 20 kepala keluarga Jemaah Ahmadiyah belum dievakuasi atau diungsikan dan masih bertahan di rumah masing-masing mereka.

Menurut penyelidikan Polda Kalbar, masalah tersebut diduga dipicu kekecewaan warga soal tempat ibadah JAI yang tak segera dibongkar.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," kata Donny.

Selain itu, lanjut Donny, pihaknya telah menurunkan tim untuk bekerja sama dengan aparat Polres Sintang dalam melakukan penegakkan hukum. Kendati belum ada terduga pelaku perusakan yang diamankan atau diperiksa, Donny memastikan kepolisian masih sedang bekerja.

“Tim dari Polda Kalbar yang dipimpin Ditreskrimum sudah berada di Sintang, bekerjasama dengan Polres Sintang (untuk) lakukan penegakkan hukum,” tutup Donny.

Sebelum insiden itu terjadi, Pemkab Sintang menerima laporan adanya aktivitas pembangunan tempat ibadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak.

Di kecamatan itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, tercatat ada 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI.

Aktivitas itu, lanjutnya, diduga memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

"Setelah merespons permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," katanya.

Kurniawan menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Sintang menghargai anggota JAI untuk beribadah. Namun, katanya, JAI harus mengakui beragama Islam.

Hal itu seperti ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya, Selasa (31/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/04/134506178/duduk-perkara-dan-kronologi-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke