Salin Artikel

Tabrak Mahasiswi dan Sembunyikan Mayatnya, Sopir Truk Sampah Dituntut 5 Tahun Penjara

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara menuntut Kaharuddin Bin Leo Idris dengan 5 tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar Kamis (2/9/2021) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar JPU Nurhadi membacakan tuntutannya di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai majelis hakim Yudho Prakoso.

Nurhadi menjelaskan, ada pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan yang melandasi tuntutan tersebut.

Point yang memberatkan, terdakwa belum meminta maaf pada keluarga korban, tidak memberikan pertolongan pada korban dan malah membuang jasad korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.

Adapun hal meringankan dari terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta sangat menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut.

Nurhadi menyatakan, terdakwa Kaharuddin bin Leo Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

‘’Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya’," ucap Kaharuddin.

‘’Terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 181 KUHP (sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum),’’lanjut Nurhadi.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari korban Belandina Ulfa

Satu unit mobil dump truck Toyota Dyna Nomor Polisi KU 8022 P warna kuning, dan 1 lembar STNK-nya dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‘’Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 3.000,’’kata Nurhadi lagi.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di semak belukar dan tertutup daun pisang di areal kebun tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).

Mayat itu ternyata adalah Balandina Ulfa (21), mahasiswi sekaligus ibu muda yang tewas ditabrak truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.

Usai menabrak korban, sopir truk yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin (50) sempat membawa jenazah Ulfa berkeliling hingga akhirnya membuangnya ke kebun.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, korban ditemukan di semak belukar di tepian sungai hampir tengah malam. Saat itu, kondisi mayatnya sangat mengenaskan.

"Korban meninggal dunia dan ditemukan di antara semak belukar pinggir sungai sekitar pukul 23.00 Wita. Kondisinya tertutup daun pisang dan kepala bagian belakang pecah akibat ditabrak truk," katanya.

Pelaku sempat menghilangkan bukti yakni dengan mencuci jok yang terdapat darah korban dan mengubur bekas darah di lokasi kejadian.

"Pelaku sempat membawa (jenazah) korban berputar-putar. Kita masih koordinasi untuk sangkaan pasalnya. Apakah ini masuk laka lantas atau kriminal umum," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, Ulfa sempat menelepon ayahnya untuk membelikan bensin karena sepeda motornya kehabisan bahan bakar.

Ulfa meminta ayahnya agar mengantarkan bensin ke tempat kerjanya di kantor Gabungan Dinas (Gadis) I.

"Korban ini pulang kerja sekitar pukul 18.30 Wita. Dia bekerja sebagai office girls di kantor Gadis I. Dia memberitahukan motornya kehabisan bensin dan meminta diantarkan bensin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Saat telepon, mendadak terdengar suara benturan hingga membuat suara Ulfa menghilang.

Ayah Ulfa yang bernama Edmundus Neno pun segera mendatangi tempat bekerja anaknya. Betapa kagetnya dia melihat sepeda motor anaknya rusak parah. Apalagi terdapat darah di sekitar sepeda motor.

Neno lalu mencari anaknya sampai ke rumah sakit dan puskesmas namun hasilnya nihil. Dia juga menelepon para kerabat namun tak mendapatkan informasi yang berarti. Hingga akhirnya mayat ditemukan di antara semak belukar.

Keluarga Ulfa geram dengan kejadian tersebut karena jenazah tidak diperlakukan selayaknya oleh pelaku.

"Dia ditabrak truk sampah DLH Nunukan, bukannya dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang. Hewan saja kalau tertabrak kita pungut, kita kubur. Kenapa ini malah dibuang oleh pelaku," tutur salah satu keluarga, Gradus Tahan Tokan (52) di rumah duka RT 008, Sedadap, Nunukan Selatan.

Keluarga ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. "Kami minta pelaku dihukum berat," kata salah satu keluarga.

Gradus menjelaskan, Ulfa adalah ibu muda yang bersemangat, terutama dalam bidang pendidikan. Ulfa sudah memiliki anak 10 bulan dan tetap berusaha merampungkan pendidikannya sebagai mahasiswi semester 6 jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan.

Untuk membiayai kuliah, dia bekerja di kantor Gabungan Dinas (Gadis) I. Ulfa bekerja sebagai tukang bersih-bersih kantor.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/144350678/tabrak-mahasiswi-dan-sembunyikan-mayatnya-sopir-truk-sampah-dituntut-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke