Salin Artikel

Minta Warga Serahkan Senjata Api Sisa Konflik, Polda Maluku: Kalau Sukarela Akan Kami Lindungi...

Polda Maluku menjamin warga yang menyerahkan senjata secara sukarela akan dilindungi dan tidak akan diproses hukum.

“Bagi yang menyerahkan secara sukarela akan kita lindungi tapi kalau sampai kedapatan (tertangkap) akan kita hukum,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Ia menegaskan, warga yang menyimpan, menguasai, dan menggunakan senjata api secara illegal, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kalau ketangkap dijerat undang-undang darurat, sehingga kalau mengetahui ada yang menyimpan segera laporkan ke kami atau TNI,” ujarnya.

Senjata api organik dan amunisi berbagai jenis beredar di Maluku setelah asrama Brimob Tantui Ambon dibakar massa saat konflik kemanusiaan di Ambon pada 1999-2003. Gudang senjata di dalam asrama itu dibobol warga.

Roem mengakui hingga saat ini senjata api yang dicuri dari gudang senjata tersebut masih beredar di Maluku.

Meski begitu, Roem tak memerinci jumlah senjata api yang beredar. Ia juga tak menjelaskan siapa saja pihak yang memegang senjata terebut.

“Saya tidak tahu pasti berapa jumlah senjata api yang masih beredar, yang jelasnya, senjata yang hilang dari gudang yang sudah ditemukan itu semuanya belum kembali,” katanya.

Oleh karena itu, Roem meminta agar warga yang masih menyimpan senjata api sisa konfik agar segera mengembalikannya.

Ia juga mengimbau warga yang mengetahui informasi keberadaan senjata api ilegal itu bisa melapor ke polisi.

“Silakan dilaporkan, lagian Maluku ini sudah sangat kondusif sekali untuk apalagi mau simpan senjata api dan amunisi,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/182917978/minta-warga-serahkan-senjata-api-sisa-konflik-polda-maluku-kalau-sukarela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke