Salin Artikel

Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN

SORONG,KOMPAS.com - Bupati Sorong Jhony Kamuru digugat usai mencabut izin operasional empat perusahaan sawit pada 27 April lalu. 

Dari empat perusahaan yang dicabut izinnya, tiga di antaranya menggugat Jhony ke PTUN Jayapura. 

Menanggapi gugatan tersebut, Jhony mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti aturan dan prosedur sesuai Undang-undang demi kepentingan hak masyarakat, kesinambungan pembangunan, keadilan, dan lingkungan hidup. 

"Saya percaya bahwa hakim-hakim ini, apa yang kita lakukan, keputusan bupati sudah terkait secara kewenangan. Secara substansi betul-betul mereka (perusahaan) melanggar, secara prosedur kita sudah penuhi semua," kata Jhony di kantor bupati, Kamis (2/9/2021). 

Ia meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak oleh hakim. Sebab, berdasarkan kajian dari Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa ada ketidaksesuaian antara luas lahan yang ditanami sawit dengan izin yang dikeluarkan.

"Kami melihat bahwa ini sudah salah, peruntukan izin dikeluarkan tapi ini tidak sesuai. Pengusaha-pengusaha ini pandai melakukan kegiatan yang sebetulnya merugikan masyarakat. Mereka mencari keuntungan sebesar besarnya, sementara keadilan untuk masyarakat tidak ada sama sekali," ujarnya.

Ia menyebutkan, izin yang dikeluarkan mencapai 30.000 sampai 40.000 hektar. Namun saat penanaman hanya 1.000 sampai 2.000 hektar yang digunakan.

Sementara luas lahan yang tersisa menjadi hutan kosong sehingga izin yang ada digunakan sebagai garansi bank.

Jhony menjelaskan alasannya mencabut izin 4 perusahaan sawit itu adalah demi membela hak tanah adat masyarakat karena selama ini perusahaan sudah sangat merugikan.

Bahkan, menurutnya, ada pergantian manajemen dengan bendera perusahaan yang sama. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/151231078/cabut-izin-perusahaan-sawit-demi-bela-hak-masyarakat-adat-bupati-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke