Salin Artikel

Soal PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai 7 Kali, Koalisi Perempuan dan Anak NTB Temui Kepala Kejari

Desakan itu disampaikan perwakilan pelapor bersama Koalisi Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu (1/9/2021).

Mereka meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Praya untuk mengambil sikap.

“Kami menyampaikan dukungan agar laporan ini diproses sampai tuntas, baik etik maupun hukum,” kata kuasa hukum pelapor, Yan Mangandar di lokasi.

Selain itu, Koalisi Perempuan dan Anak meminta agar seluruh istri serta anak dari oknum pegawai tersebut mendapat perlindungan.

Yan menyebut, terdapat tujuh perempuan yang telah dinikahi oleh oknum ASN tersebut. Yan meminta perlindungan diberikan kepada tujuh istri tersebut.

“Yang kedua kami sampaikan juga dukungan agar seluruh anak dan seluruh istri dari satu  sampai tujuh yang telah dinikahi oleh oknum ini, itu dapat perlindungan, jangan sampai gara-gara kasus ini, mereka mendapatkan intimiasi dari siapa pun,” kata Yan.

Yan menyebut, Koalisi Perempuan dan Anak juga menemukan fakta baru tentang dugaan pemalsuan berkas kependudukan di Kantor Urusan Agama Praya. 

Dalam surat yang ditemukan itu, terdapat surat kematian dari istri kelima oknum ASN tersebut. Padahal, istri kelima masih hidup.

“Ternyata dalam berkas di KUA Praya itu ada berkas surat keterangan kematian, yaitu kematian dari istri kelima, padahal faktanya istri kelima masih hidup, dan berstatus sebagai tanaga kerja di luar negeri,” kata Yan.


Yan berharap, sejumlah data dan fakta yang disampaikan itu bisa diteruskan kepada asisten pemeriksaan Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, Kasintel Kejari Lombok Tengah Catur Hidayat Putra enggan berkomentar banyak.

Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada koalisi yang telah memberikan dukungan untuk menindaklanjuti laporan dugaan perkawinan pegawai yang berada di Kejari Loteng.

“Mereka datang ke sini memberikan dukungan dan kami juga kami sangat berterima kasih kepada teman-teman, dan kami akan melakukan koordinasi dengan Kejati NTB karena laporannya di sana,” kata Catur.

Sebelumnya SR dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut, diduga merupakan pernikahan SR yang ketujuh. Sebelumnya SR diduga sudah menikahi beberapa wanita yang dilakukan secara resmi dan menikah siri.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/231933878/soal-pns-kejaksaan-yang-kawin-cerai-7-kali-koalisi-perempuan-dan-anak-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke