Salin Artikel

Cekik Suami Saat Dipaksa Berhubungan Badan, Seorang Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (31/8/2021) sore.

Saat itu, U yang baru dua bulan pulang bekerja dari luar negeri itu menolak ajakan korban untuk berhubungan badan.

U menolak karena beralasan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. Sehingga, dia mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.

U mempertanyakan statusnya karena selama dia bekerja hanya dia yang membiayai kebutuhan keluarganya.

 "Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri, sehingga komunikasi terputus, dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (1/9/2021).

Korban paksa pelaku berhubungan badan  

Berdasarkan keterangan pelaku, korban yang bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa berhubungan badan hingga memukul wajah dan menggigit jari.

Akhirnya, sebagai bentuk perlawan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya dilantai.

"Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban, dan meninggalkan korban dan lari ke dalam kamar menutup diri," ujar Maruli.


Tak sengaja mencekik, terancam penjara 15 tahun

U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya oleh korban.

"Iya awalnya dia ngajak 'gituan', tapi enggak sabaran. Saya menolak, kata saya itu nanti dulu ke pak ustad dulu, mungkin enggak halal mungkin enggak sah namanya juga udah 8 tahun enggak bareng," kata U. 

Akibat perbuatannya, U dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/144215978/cekik-suami-saat-dipaksa-berhubungan-badan-seorang-istri-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke