Salin Artikel

Tolak Pengerjaan Jalan Bypass ke Sirkuit Mandalika dan Adang Alat Berat, 1 Warga Ditahan Polisi

Warga memprotes jalan yang diperuntukkan sebagai akses dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Sirkuit MotoGP Mandalika tersebut.

Pasalnya, sebagian masyarakat tidak pernah merasa menjual tanahnya ke pada Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengembang kawasan sirkuit MotoGP Mandalika.

Salah seorang warga Dusun Bangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, Amaq Mae (75) mengatakan, ia menguasai lahan ini sejak awal saat wilayah masih berupa hutan pada tahun 1967, sebelum masuknya ITDC.

"Dulu istilahnya ngagum, jadi kita yang buka lahan ini yang awalnya hutan, itu pada tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC," kata Mae ditemui Kompas.com, Selasa (1/9/2021)

Mae menyampaikan, ia memiliki lahan 12 hektar yang biasanya setiap tahun dia tanam kacang-kacangan, kemiri dan pohon kelapa.

Dari tanah yang dikuasainya, Mae mempunyai surat bukti, surat tanda  pembayaran pajak berupa Pipil.

"Kami mencoba mengadang alat berat karena saya merasa tanah ini belum saya jual ke pada ITDC. Terus kami juga berbenturan dengan petugas, namun apalah kita ini cuma rakyat, tetap kalah," kata Mae.

Satu warga ditahan

Dari pengadangan tersebut, satu warga bernama Sali yang merupakan keponakan Mae ditahan polisi.

"Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya saat mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi," kata Mae.

Dikatakan Mae, ia tidak ingin menggugat ke Pengadilan seperti apa yang disarankan ITDC atas penguasaan tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Kok kita diminta ke pengadilan, menurut saya yang seharusnya menggugat itu ya ITDC, karena mereka yang mengklaim tanah kita, bukan kita yang mengklaim tanah mereka," kata Mae.

Sementara itu Kapolsek Kuta Iptu I Made Dimas membenarkan bahwa ada seorang warga yang ditahan saat melakukan pengadangan pengerjaan proyek jalan bypass di Dusun Bangah.

"Posisinya kita masih amankan, belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita masih dalami dulu," kata dia melalui sambungan telepon.

Namun karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Pujut, Sali akhirnya dibawa ke Polsek Pujut untuk pendalaman lebih lanjut.

Tidak hanya Mae, sejumlah warga lainnya juga yang menempati lahan di seputaran kawasan tersebut mengalami nasib yang sama, seperti Adiwijaya mempunyai lahan 1 hektar, Nakum 2,5 hektar dan Syukur 18 are.

Di lain sisi, pihak ITDC mengeluarkan pernyataan tertulis terkait sebagian warga yang melakukan pembongkaran rumah secara sukarela di atas lahan yang berstatus HPL ITDC di Dusun Ujung Lauk Desa Kuta. 

Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro mengucapakan rasa terima kasih pada warga yang dengan sukarela telah pindah di atas HPL ITDC untuk pembangunan sirkuit MotoGP.

“Kami mengapresiasi warga yang dengan sadar mengakui bahwa telah menempati lahan yang masuk HPL ITDC dan bersedia untuk pindah dan membongkar rumahnya secara mandiri," kata Bram dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021)

Bram juga menyampaikan rasa syukur kegiatan relokasi mandiri tersebut dapat berjalan baik dan lancar tanpa ada gangguan.

"Semua ini tidak terlepas dari pendekatan humanis dan sosial yang kami lakukan secara konsisten serta pengertian dari warga yang menempati lahan ini," kata Bram.

Atas relokasi mandiri ini semakin menunjukkan bukti komitmen ITDC untuk menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat.

Bram menyampaikan, relokasi secara mandiri oleh warga tersebut menurutnya merupakan dukungan besar bagi ITDC dalam mempercepat pembangunan JKK guna menyambut event balap motor internasional WSBK dan juga tes pra-musim ajang balap MotoGP di tahun 2022 mendatang.

"Kami percaya dengan pendekatan humanis yang melibatkan pihak-pihak terkait serta solusi yang telah kami siapkan, permasalahan warga yang masih tinggal dan menempati lahan yang masuk dalam HPL ITDC dapat segera selesai,” imbuh Bram.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/081709878/tolak-pengerjaan-jalan-bypass-ke-sirkuit-mandalika-dan-adang-alat-berat-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke