Salin Artikel

PKB Jember Sebut Kasus Honor 70 Juta Bukti Kebobrokan Tata Kelola Pemerintahan

Juru bicara fraksi PKB Hafidi mengatakan, peraturan terkait honor tersebut sudah terjadi pada bupati era sebelumnya.

Fraksi PKB mengaku sudah mengusulkan agar alokasi anggaran untuk honor itu dilakukan secara efisien, tepat sasaran, dan proporsional.

“Kami sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah periode sebelumnya agar lebih mengedepankan pemberian tunjangan kinerja sebagai reward kegiatan-kegiatan pemerintahan,” papar Hafidi saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jember Selasa (30/8/2021).

Fraksi PKB berpendapat, honor Rp 70 juta itu bukan hanya kesalahan Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebab, Hendy baru terpilih sekitar enam bulan lalu.

“Tidak akan memahami masalah honor seperti ini,” ujar dia.

Ia mengatakan masalah kepanitiaan dan honor merupakan urusan teknis. Seharusnya menjadi kewenangan OPD terkait.

Apalagi masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto tidak ada pembahasan surat keputusan (SK) kegiatan dengan melibatkan bupati secara langsung.

Alokasi honor itu tidak akan terjadi jika birokrat di sekeliling bupati memberikan saran yang baik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Bukankah pemerintahan ini adalah sebuah sistem,” kata Hafidi.

Fraksi PKB mempertanyakan pejabat yang menganggarkan honor tersebut karena tidak mempertimbangkan aspek etika dan moral.

“Maka dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada kuasa pengguna anggaran di BPBD Jember,” jelas Hafidi.


Bahkan, kata dia, Bagian Hukum Pemkab Jember juga bertanggung jawab karena tidak berupaya maksimal untuk mencegah hal tersebut. Begitu juga dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai garda terakhir pencairan anggaran.

“Kalau memang tidak sesuai aturan atau masih memunculkan tanda tanya, seharusnya BPKAD tidak mencairkan alokasi anggaran ini,” terang Hafidi.

Menurut Hafidi, sekretaris daerah yang merupakan orang nomor satu dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga tak bisa melihat hal ini sebagai potensi masalah.

“Kenapa bisa lolos hingga mempermalukan bupati secara nasional?” tegas dia.

Fraksi PKB juga melihat keanehan SK pemakaman Covid-19 yang berujung pada pemberian honor kepada pejabat itu. Honor hanya diberikan kepada bupati, sedangkan wakil bupati tak mendapatkannya. Padahal, wabup juga bagian dari tim pemakaman.

“Ada apakah ini? Jangan sampai ini gara-gara persoalan seperti ini, dwitunggal yang telah dipilih rakyat secara demokratis menjadi dwitanggal alias terpecah belah,” terang dia.

Hafidi menilai, persoalan alokasi honor kegiatan pemakaman Covid-19 menunjukkan kebobrokan dan carut marut sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, Fraksi PKB merekomendasikan agar bupati mengevaluasi dan menata kembali birokrasi dengan memperhatikan kompetensi serta loyalitas ASN.

“Kami berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar mencari orang-orang yang bisa dipercaya dan amanah dalam menjalankan birokrasi,” terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/172200378/pkb-jember-sebut-kasus-honor-70-juta-bukti-kebobrokan-tata-kelola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke