Salin Artikel

7 Begal Culik Sopir Taksi Online di Makassar, Ternyata Disewa Rp 70 Juta oleh Wanita Pengusaha Asal Jakarta, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Seorang wanita pengusaha asal Jakarta berinisial NA (31), nekat menyewa tujuh orang preman untuk menculik seorang sopir taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut polisi, NA mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk menculik korban bernama Arman (34).

Ketujuh preman yang disewa NA adalah MH alias Adit (37), MAS alias Indra (30), AD alias Deot (41), AZ alias Cici (53), AB alias Nikko (41) dan H (48).

“Pelaku menyimpan dendam kepada istri korban hingga merencanakan penculikan itu. Tidak tanggung-tanggung, pelaku mengeluarkan uang Rp 70 Juta untuk 7 orang suruhannya yakni 4 orang staf di kantornya, dan tiga orang eksekutor di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Djamal Fathurahman, Senin (30/8/2021).

Djamal menjelaskan, kasus itu diduga rasa sakit hati pelaku yang ternyata sudah beristri. Sebelumnya, pelaku terbang dari Jakarta ke Makassar untuk urusan bisnis.

Setibanya di Makassar, pelaku memesan taksi online dan akhirnya bertemu dengan Arman. Hubungan tersebut ternyata berlanjut hingga ada asmara di antara pelaku dan korban.

Setelah itu, istri korban mencium gelagat hubungan Arman dan pelaku. Akhirnya, istri korban mendatangi orangtua pelaku.

“Istri korban mendatangi orangtua pelaku dan minta putuskan hubungan asmara dengan suaminya. Pelaku tidak terima dan merencanakan aksinya untuk memberikan pelajaran terhadap si korban dan istrinya,” kata Djamal kepada wartawan di kantornya, Senin (30/8/2021

Korban ditelanjangi dan dibuang di jalan

Setelah merencanakan aksi penculikan, 3 orang sewaan NA berpura-pura menyewa mobil korban pada 6 Agustus 2021.

Tanpa curiga, korban segera menjemput ketiganya. Namun, ternyata tiba-tiba disekap dan dibawa para komplotan penculik itu ke perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Setelah itu, pada tanggal 14 Agustus 2021, korban diturunkan di tengah jalan dengan kondisi babak belur dipukuli para pelaku. 

"Korban tidak dibunuh, namun terdapat beberapa luka di tubuhnya karena dipukul saat perjalanan dari Makassar ke Gorontalo,” katanya.

Korban yang berhasil sampau ke Kota Makassar pun segera melapor ke Polrestabes Makassar. Polisi segera bergerak dan menyelidiki kasus itu.  

“Semua pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk dalang kasus penculikan tersebut. Dari kasus itu, polisi menyita sebilah badik yang digunakan pelaku mengancam korban dan dua buah ponsel. Bahkan, mobil Xenia korban dirusak dan dibuang di kawasan Tanjung Bunga,” pungkas Djamal.

Dijerat pasal berlapis 

Menurut Polisi, seluruh tersangka telah ditangkap. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 333, Pasal 365 dan Pasal 55 KUHP.

Seperti dibertakan sebelumnya, Pasal 333 KUHP berisi tentang penculikan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan.

"Semua tersangka masih sementara diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," jelasnya.

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/162259778/7-begal-culik-sopir-taksi-online-di-makassar-ternyata-disewa-rp-70-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke