Salin Artikel

Wanita Pengusaha Jakarta Dalang Penculikan Sopir Taksi Online di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wanita pengusaha di Jakarta bersama 7 orang penculik sopir taksi online di Makassar terancam pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Djamal Fathurahman yang dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021) mengatakan seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 333, Pasal 365 dan Pasal 55 KUHP.

Di mana Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan.

"Semua tersangka masih sementara diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," jelasnya.

Saat ditanya ancaman hukumannya, Djamal menegaskan jika semua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Semua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang pengusaha wanita asal Jakarta, NA (31) menjadi dalang aksi penculikan terhadap Arman (34), sopir taksi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adapun motif NA melakukan hal itu karena hubungan asmara. Pelaku sakit hati karena mengetahui korban telah memiliki istri.

Di mana istri korban pernah mendatangi orangtua pelaku dan meminta putuskan hubungan asmara dengan suaminya.

Pelaku tidak terima dan merencanakan aksinya untuk memberikan pelajaran terhadap korban dan istrinya.

Pelaku kemudian menyuruh tujuh orang untuk menculik korban dengan bayaran Rp 70 juta.

Adapun ketujuh orang tersebut yakni, MH alias Adit (37), MAS alias Indra (30), AD alias Deot (41), AZ alias Cici (53), AB alias Nikko (41) dan H (48).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/150620678/wanita-pengusaha-jakarta-dalang-penculikan-sopir-taksi-online-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke