Salin Artikel

Diizinkan Bupati Lebak, Jadwal KRL ke Rangkasbitung Kembali Normal

LEBAK, KOMPAS.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengizinkan jadwal operasional Kereta Rel Listrik (KRL) ke Stasiun Rangkasbitung kembali normal.

Sebelumnya, perjalanan KRL ke seluruh stasiun di Lebak hanya beroperasi pada pagi dan sore selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Itu mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa KRL ke wilayahnya kembali diizinkan berjalan normal. Antara lain kasus Covid-19 di Lebak yang menurun siginifikan.

Selain itu, Kabupaten Lebak juga kini berada di Level 2 PPKM dan zona kuning penyebaran Covid-19.

"Atas dasar berbagai indikator dimaksud, saya akan meminta KCI (PT Kereta Commuter Indonesia) untuk mengembalikan operasional KRL relasi Rangkasbitung-Tanah Abang ke Jadwal semula," kata Iti melalui akun Instagram pribadinya yang sudah terverifikasi, @viajayabaya, Selasa (31/8/2021).

Iti menjelaskan saat ini kondisi Lebak sudah memungkinkan untuk mengembalikan jadwal KRL menjadi normal lagi.

Kata dia, kasus aktif di Kabupaten Lebak kini sudah di bawah angka 200, terendah dalam dua bulan terakhir.

Kasus konfirmasi mingguan juga berkurang siginifikan dari 163 kasus menjadi 81 kasus atau berkurang sebesar 101.23 persen.

"Lebak secara konsisten dua minggu terakhir berada pada zona kuning atau resiko sedang, dan tingkat kesembuhan dalam 1 minggu mencapai 94.20 persen," kata dia.


Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak Dodi Irawan membenarkan pengumuman yang disampaikan oleh Iti melalui akun Instagramnya.  

"Iya betul Bupati meminta KCI untuk mengembalikan operasional KRL Relasi Rangkasbitung – Tanah Abang ke jadwal semula," kata Dodi saat dikonfirmasi.

Kendati jadwal sudah normal, namun pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen sebagai syarat naik KRL di stasiun.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut aturan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021.

"Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," kata Anne.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/145419978/diizinkan-bupati-lebak-jadwal-krl-ke-rangkasbitung-kembali-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke