Salin Artikel

Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali, 5 Orang Diperiksa Jadi Saksi

BULELENG, KOMPAS.com - Insiden kekerasan yang dilakukan beberapa orang anggota TNI terhadap warga di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Bali, kini bergulir di ranah hukum.

Sebanyak lima orang warga Desa Sidetapa dipanggil polisi setalah Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan atas dugaan pemukulan yang dialaminya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pemeriksaan terhadap lima warga Desa Sidetapa dilakukan pada Senin (30/8/2021). Kelima orang tersebut masih berstatus saksi dalam peristiwa itu.

"Pemanggilan pertama sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan tentang kejadian tersebut, apa yang mereka ketahui. Siapa, apa, bagaimana kronologi peristiwanya," kata Andrian saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Andrian menuturkan, kelima orang itu adalah Kadek Dicky Okta Andrean, Gede Dendi Teguh Wahyudi, Made Sumada, Nyoman Wijaya, dan Putu Pujianto.

Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, yakni Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi, Made Arnawa, I Made Kariada, dan Komang Nila Adnyani.

Warga Desa Sidetapa yang dipanggil itu, lanjut Andrian, sangat kooperatif dalam menjelani pemeriksaan dengan status saksi.

"Meraka kooperatif, datang semua," tuturnya.

Selain lima orang tersebut, Andrian mengatakan, masih akan memanggil saksi lain untuk melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian dalam proses penyelidikan.

Saksi lain yang akan dipanggil yakni tokoh adat maupun tokoh masyarakat.

Ia juga tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi dari pihak TNI untuk melengkapi keterangan.

"Ke depan maasih pemeriksaan saksi lain yang hadir saat kejadian, Satpol PP, Dishub, Puskesmas, akan kami panggil. Termasuk terlapor kemungkinan akan kami panggil jika diperlukan keterangan atau bukti lain," kata dia.

Andrian tak memerinci kapan saksi lain itu akan dilakukan pemanggilan. Namun, ia memperkirakan pemanggilan dilakukan dalam satu minggu ke depan.

"Pemanggilan saksi lain minggu ini mungkin setelah Pagerwesi (hari suci umat Hindu). Jadi ini prosesnya masih periksa dulu, belum ada penetapan tersangka," tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum warga Sidetapa, Gede Pasek Suardika mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung.

Meski begitu, ia menyayangkan langkah perdamaian yang sempat dilakukan namun berujung batal.

"Karena sudah sempat damai tapi masih dilanjutkan ke proses hukum, ya mau tidak mau kami menyiapkan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Suardika meyakini, dalam insiden itu, pihak warga bukanlah pelaku melainkan korban. Dia menyebutkan, aksi pemukulan itu mustahil dilakukan oleh kliennya.

Atas dasar itu, pihaknya juga telah melaporkan pemukulan itu ke Denpom IX Udayana pada Jumat (27/8/2021).

"Dilaporkannya itu hari Jumat, alat buktinya sebagian sudah diberikan saat dilaporkan," tuturnya.

Sejumlah alat bukti yang dimaksud, lanjut Suardika, adalah rekaman video pemukulan oleh TNI kepada warga Sidetapa yang viral di media sosial.

Selain itu, ada sejumlah alat bukti lain berupa ember yang digunakan oleh TNI untuk melempar salah satu warga seperti dalam video tersebut.

"Saya berharap aparat sama rakyat ini kan sebenarnya dirumitkan dan disulitkan dengan situasi Covid-19. Mending menangani Covid-19 lah, tapi kalau ini dibuat panjang ya mau tidak mau bukti hukum yang jalan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/144524578/kasus-tni-hajar-warga-di-buleleng-bali-5-orang-diperiksa-jadi-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke