Salin Artikel

OTT KPK di Probolinggo, Bupati dan Suaminya hingga Kepala Desa Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Mereka berdua dan Camat Muhamad Ridwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya atas dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2019.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Dari 20 tersangka, baru lima orang yang ditahan yakni Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 31 Agustus 2021 hingga 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,

Sementara Camat Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Camat Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Kades Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Laporan tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan Camat Doddy dan Kades Sumarto kepada Hasan, suami dari Bupati Probolinggo.

Sebelumnya, Camat Doddy dan Kades Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta telah menyepakati sejumlah yang untuk diserahkan ke Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput sebagai Bupati.

Saat diamankan, Doddy dan Sumarto membawa yang Rp 240 juta dan proposal usulan nama pejabat kepala desa.

Sementara dari tersangka lain, Camat Paiton Muhamad Ridwan, KPK mengamankan uang Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya di Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil | Editor : Kristian Erdianto)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/081000378/ott-kpk-di-probolinggo-bupati-dan-suaminya-hingga-kepala-desa-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke