Salin Artikel

Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri.

"Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu.

Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan.

"Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko.

Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut.

Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu.

"Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya.

Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.

"Siap menerima apa pun yang diputuskan oleh Bapak Presiden. Kami Pemerintah Kota Magelang pasti menerima," tegas Joko.

Bahkan, jika diharuskan pindah pun Pemkot Magelang menerima asalkan dengan proses dan kajian-kajian mendalam.

"Ya kita mesti proses, tidak langsung. Kan kita butuh proses pindah, Kita tetap menunggu petunjuk Bapak Presiden," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, polemik aset berupa tanah dan bangunan eks Akabri kembali mencuat, setelah ada logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota Magelang.

Pemasangan logo tersebut mengingatkan kembali pada peristiwa 3 Juli 2020 silam. Saat itu, petugas dari Akademi TNI tiba-tiba memasang plang kayu berisi klaim kepemilikan aset tanah dan bangunan tersebut.

Plang dipasang di beberapa titik berisi tulisan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2".

Walaupun begitu, Joko Budiyono memastikan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

Ia juga meminta para pegawai agar tetap fokus melaksanakan tugas seperti biasa.

"Kami memberikan pembinaan internal. supaya jajaran Pemkot Magelang tetap melaksanakan tugas seperti biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutur Joko.

Untuk diketahui, Pemkot Magelang sudah membangun beberapa fasilitas kantor di atas tanah komplek kantor Wali Kota, antara lain kantor Inspektorat, Bappeda, BPPKAD, DPRD, Gudang Arsip, termasuk masjid.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/192431578/soal-polemik-aset-akademi-tni-pemkot-magelang-akan-ikuti-keputusan-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke