Salin Artikel

Soal PSU Pilkada Yalimo, KPU Papua: Tidak Bisa Dilaksanakan kalau Keamanan Tidak Kondusif

Pada 29 Juni 2021, MK memutus mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) mulai dari tahap pendaftaran dalam waktu 120 hari sejak putusan dibuat.

Komisioner KPU Papua Theodorus Kossay menjelaskan, sampai saat ini, KPU baru bisa berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena keamanan d Yalimo belum kondusif.

"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Pemda, KPU RI, KPU Yalimo, Bawaslu RI, Bawaslu Papua, Bawaslu Yalimo, Polda Papua, Polres Yalimo, itu sudah dilakukan dan hari ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Yalimo," ujar Theodorus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).

Dengan batas waktu PSU tinggal 61 hari, Theodorus mengaku sulit menjalankan tahapan pilkada jika situasi keamanan tidak membaik.

Oleh karena itu, ia berharap banyak kepada sosok Penjabat Bupati Yalimo Ribka Haluk untuk bisa membuat keadaan menjadi kondusif.

"Pada intinya KPU tidak bisa laksanakan kalau keamanan tidak kondusif, jadi tolong masalah keamanan jadi perhatian, ini jadi kendala utama. Kita berharap Pj Bupati bisa menyelesaikan masalah, ibu bupati bisa lakukan dialog-dialog. Keputusan MK final dan harus dilaksanakan," kata dia.

Konflik di Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.


Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Sejumlah pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tak terima dengan putusan tersebut. Mereka pun membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim, Yalimo, pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Kasus hukum Erdi Dabi

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabt wakil bupati Yalimo.

Erdi yang sedang mabuk minuman beralkohol menabrak seorang polisi wanita (Polwan) Bripka Christin Meisye Batfeny (36). Bripka Christin tewas di tempat akibat kecelakaan itu.

Meski telah berdamai dengan keluarga, kasus hukum Erdi Dabi tetap berlanjut. Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari.

Pada 22 April 2021, Erdi Dabi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/190615678/soal-psu-pilkada-yalimo-kpu-papua-tidak-bisa-dilaksanakan-kalau-keamanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke