Salin Artikel

Pengacara Nani Pengirim Sate Beracun Minta Sidang Digelar Langsung di PN Bantul

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) Anwar Ary Widodo meminta kepada majelis hakim agar persidangan terhadap kliennya digelar secara offline atau tatap muka.

"Kami tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan sidang secara offline kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, persidangan secara offline akan lebih optimal dan berkualitas.

Sehingga persidangan benar-benar objektif, transparan sesuai fakta, dan bukti-bukti yang sudah ada.

"Saya berharap kasus Nani ini disidangkan secara offline agar lebih transparan dalam mengungkap kebenarannya," kata Anwar.

Disinggung persiapan menghadapi persidangan nantinya, Anwar mengaku sudah berkonsultasi dengan pakar serta ahli pidana.

"Pihak penuntut umum memasang pasal yang berlapis, kami pun sangat memahami karena perkara ini memang rumit dan baru pertama kali perkara seperti ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Bantul Suwandi menuturkan berkas perkara Nani sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.

Dia menambahkan, Nani akan didakwa Pasal 340, 338, 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP.

Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, kata Suwandi, Nani bisa terancam hukuman mati.

Sambil menunggu persidangan, Nani akan dititipkan di Lapas Wanita di Wonosari, Gunungkidul.

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/160842378/pengacara-nani-pengirim-sate-beracun-minta-sidang-digelar-langsung-di-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke