Salin Artikel

Hasil Penelitian UGM Ungkap Pelanggaran Privasi dan Risiko Gugatan dari Akun Medsos Kampus Cantik

Dalam penelitian bertajuk “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik” terungkap kerap terjadi pelanggaran privasi di foto yang diunggah akun media sosial itu.

"Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun kampus cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, lima mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan)," ujar Ketua tim peneliti Whafiq Azizah Fadilla dalam keterangan tertulis Humas UGM, Selasa (24/08/2021).

"Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial," sambungnya.

Dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.

Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.

Persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun kampus cantik lanjutnya adalah hal yang mutlak dilakukan.

Ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.

Perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.


Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di mana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.

Dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.

Sehingga mereka yang melakukan penyebarluasan data tanpa izin, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 bahwa penyebar data pribadi tanpa persetujuan dapat digugat.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim menunjukkan mahasiwi-mahasiswi yang diunggah fotonya di akun kampus cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi, dan berbagai gangguan lainnya.

Walaupun melalui prosedur izin, sebanyak 55 persen mahasiswi yang diunggah foto dan data pribadinya di akun kampus cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

"Harapannya, semoga ke depannya admin kampus cantik dalam meminta izin harus benar-benar menunggu mahasiswi yang bersangkutan dan izinnya juga harus spesifik," tegasnya.

Mahasiswi yang akan diunggah juga sebaiknya mempertimbangkan dengan matang.

Termasuk mempertimbangkan dampak pengunggahan sebelum memberikan persetujuan pengunggahan foto dan data pribadinya di akun kampus cantik.

"Berbagai dampak yang dialami mahasiswi seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi dalam bermedia sosial dengan membentuk undang-undang perlindungan data pribadi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/155821078/hasil-penelitian-ugm-ungkap-pelanggaran-privasi-dan-risiko-gugatan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke