Salin Artikel

2 Residivis Spesialis Pencuri Sepeda Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 Tempat

Polisi mengamankan 15 sepeda berbagai merek dari kasus tersebut, mulai dari merek Thrill dan Polygon dengan harga masing-masing sepeda kisaran Rp 6 sampai Rp 9 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo mengungkap, banyak sepeda curian yang sudah terlebih dahulu dijual secara online oleh pelaku.

Kedua pelaku yakni Alan Syahroni atau AS (27) warga Jalan Klayatan I/40 Sukun, Kota Malang dan Henok Luwono atau HL (30) warga Jalan Kelud nomor 11 Klojen Kota Malang.

"Memang dia spesialis pencurian sepeda. Dia juga seorang residivis. Dia baru keluar dari penjara tahun 2018 di perkara yang sama, di pencurian sepeda," kata Tinton dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).

Tinton mengatakan, biasanya kedua pelaku mencuri sepeda pada malam hingga dini hari.

Kedua pelaku keliling mengendarai motor sambil mencari sasaran. Ketika mendapati suasana yang memungkinkan, keduanya lantas melakukan aksinya.

"Modus dari tersangka adalah dengan cara berjalan, melihat situasi di perumahan. Apabila terlihat ada sepeda, mereka langsung berhenti dan mengambil sepeda dengan cara buka pintu pagar kalau memang pintunya tidak dikunci," kata Tinton.

Jika mendapati pagar dikunci, pelaku memanjat pagar untuk mendapatkan sepeda yang diincarnya.

"Ataupun dengan memanjat seperti yang kita ungkap di CCTV. Dia memanjat untuk mengambil sepeda. Satu mengambil ke dalam, dan satu lagi menerima sepeda di luar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah mencuri di 30 lokasi, kebanyakan di daerah Blimbing dan Lowokwaru. 

"Kita berhasil mengumpulkan sepeda kurang lebih 15 sepeda," katanya.

Tinton menuturkan, sepeda curian itu dijual secara online ke daerah di Jawa Tengah. Pelaku tidak berani menjualnya di daerah Jawa Timur karena khawatir ketahuan.

"Jadi dia tidak mau melempar (menjual) ke daerah Jatim, karena takut tercium (ketahuan). Maka mereka berupaya untuk melempar ke Jateng. Jadi sebagian besar barang-barang yang kita temukan ini di Jateng semua," katanya.

Pelaku menjual dengan harga pasaran sepeda bekas sesuai dengan merek dan serinya.

Polisi mengusut kasus itu setelah ada laporan dari sejumlah korban. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 14 Agustus 2021.

Pelaku AS ditangkap di sekitar Stasiun Malang Kota Lama sekitar pukul 11.30 WIB. Sedangkan pelaku HL ditangkap di rumah kontrakan di Puri Nirwana Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Manfaatkan Situasi Pandemi

Tinton mengatakan, pelaku mengambil untung banyak dari barang curiannya dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Sebab di saat pandemi, banyak orang yang mencari sepeda untuk olahraga.

"Jadi lebih menguntungkan sepeda dari pada mencuri motor karena sepeda lebih gampang (dijual). Apalagi di saat pandemi ini sepeda lebih mudah. Jadi mereka mencuri karena mengetahui di saat pandemi kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda. Jadi banyak sekali peminatnya," jelasnya.

Hilang Usai Dipakai Olahraga

Bagus Harry Adi, salah satu korban mengatakan, sepedanya hilang dicuri oleh kedua pelaku setelah diletakkan di teras rumah usai dipakai olahraga.

Terdapat dua sepeda miliknya yang hilang sekaligus, yakni sepeda merek Thrill senilai Rp 7 juta dan Polygon senilai Rp 9 juta. Kedua sepeda itu dicuri pada 12 Agustus 2021 malam.

"Hilang sekitar jam 7 malam di teras rumah. Paginya masih dipakai. Terus malamnya mau dipakai lagi sudah hilang," katanya.

Sepeda miliknya ada di antara 15 sepeda yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/152658678/2-residivis-spesialis-pencuri-sepeda-ditangkap-sudah-beraksi-di-30-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke