Salin Artikel

DPRD Jember Bongkar Kejanggalan Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Jember mengungkap kejanggalan pencairan honor Rp 70 juta yang diterima sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember mulai dari bupati, sekda, hingga Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. 

“Kejanggalan pertama, wabup juga masuk sebagai tim, tapi tidak mendapat honor,” kata anggota DPRD Jember Tabroni kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, dalam SK Bupati Jember tercantum susunan petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19, yakni Wakil Bupati Jember KH M Balya Firjaun Barlaman sebagai pengarah.

Namun, Balya tidak mendapatkan honor senilai Rp 70 juta seperti yang lain.

Kejanggalan kedua, lanjut Tabroni, seharusnya honor tersebut diterima petugas di lapangan yang bertugas memakamkan jenazah, bukan bupati ataupun pejabat lainnya.

Jika bupati beralasan melakukan monitoring atas kegiatan pemakaman tersebut, menurutnya, hal itu memang sudah melekat sebagai tugas bupati. 

“Kalau hanya monitoring tidak perlu dibayar,” ujar dia. 

Mantan Ketua DPC PDI-P Jember itu menilai, tindakan menerima honor Rp 100.000 dari tiap satu pemakaman jenazah Covid-19 tidak bisa dibenarkan secara etika maupun aturan. 

Menurutnya, kegiatan itu seharusnya bisa dianggarkan melalui honor yang dikategorikan setiap bulan dengan jumlah yang tidak terlalu besar. 

“Tidak bisa dihitung dari per warga yang meninggal karena covid-19,” tambah dia.

Tabroni meminta agar inspektorat memeriksa BPBD Jember terkait kejanggalan anggaran itu. Ia juga meminta honor tersebut dikembalikan pada BPBD Jember.

“Inspektorat tidak boleh pasif karena fungsinya melakukan penyelidikan di internal Pemkab,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Jember KH M Balya Firjaun Barlaman enggan berkomentar terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat mulai dari bupati, sekda, hingga Plt Kepala BPBD Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70 juta. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282 juta.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Dia mengaku honor tersebut diberikan pada keluarga kurang mampu yang meninggal karena Covid-19. Honor tersebut baru diterima pertama kali.

Untuk satu warga yang meninggal, honor yang disediakan Rp 100.000.

“Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.

Di sisi lain, Unit Satreskrim Polres Jember telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sf, Bendahara BPBD Kabupaten Jember, pada Jumat (27/8/2021). 

Dokumen surat pemanggilan bendahara tersebut sebelumnya beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Pemanggilannya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/141614078/dprd-jember-bongkar-kejanggalan-pejabat-terima-honor-rp-70-juta-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke