Salin Artikel

Aceh Utara PPKM Level 3, PNS Berlaku Aturan 25 Persen Kerja di Kantor

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menandatangani instruksi bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung sejak 24 Agustus – 6 September 2021.

Instruksi bupati dengan nomor  1138/INSTR/2021 mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi berlaku untuk bekerja di rumah sebesar 75 persen, dan hanya 25 persen yang bekerja di kantor.

Selain itu, bupati menginstruksikan agar PNS tidak ada perjalanan ke luar daerah dan menerima tamu dari pemerintah pusat bila tidak mendesak.

“Tidak ada kegiatan ke luar daerah, atau menghadirkan pembicara dari pusat. Bahkan tamu dari pusat pun baiknya tidak dulu datang ke Aceh Utara. Jika pun mendesak, maka harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 Aceh Utara,” kata pria yang disapa Cek Mad via telepon, Jumat (27/8/2021).

Ia mengatakan untuk acara seminar, pernikahan dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sambungnya, diminta hanya mengisi 25 persen dari kapasitas gedung atau lokasi acara dengan penerapan protokol kesehatan. 

“Sedangkan untuk angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan. Semua satuan kerja kita instruksikan sesuai bidangnya masing-masing menjadi pengawas penerapan PPKM ini,” katanya.

Untuk diketahui, Aceh Utara baru kali ini memasuki PPKM Level 3. Sebelumnya kabupaten ini berada pada level 2.

“Kami minta masyarakat patuh protokol kesehatan. Sekarang di Rumah Sakit Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, hanya tersisa dua tempat tidur buat pasien Covid-19 dari total 25 tempat tidur,” pungkas Bupati.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/124138178/aceh-utara-ppkm-level-3-pns-berlaku-aturan-25-persen-kerja-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke