Salin Artikel

Kader Demokrat Laporkan Oknum ASN yang Hina AHY dan SBY, Polisi Kumpulkan Bukti

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menyatakan bakal mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti laporan kader Partai Demokrat terhadap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menghina Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Laporan ini dilayangkan sejumlah kader PD yang mendatangi Mapolres Lamongan pada Selasa (24/8/2021). 

Meski demikian, laporan yang dilayangkan kader PD itu masih sebatas pengaduan belum berbentuk laporan resmi.

"Tentu saja kami dengan adanya pengaduan ini akan mengumpulkan bahan keterangan, apakah yang sudah diadukan kepada kami tersebut betul adanya. Sambil kami akan menunggu laporan resmi dari korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Kamis (26/8/2021).

Miko mengatakan, apabila semua bahan keterangan dirasa sudah cukup memenuhi, maka pihak kepolisian bakal melakukan proses lanjutan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara.

"Setelah nantinya dapat laporan resmi, dengan hasil pemeriksaan yang akan dilaksanakan, baru tentunya akan kami laksanakan gelar. Apakah unsur-unsurnya memenuhi pasal yang disangkakan atau tidak. Namun benar bahwa kami sudah mendapatkan aduan tersebut," kata Miko.

Kader PD sebelumnya mengadukan unggahan akun Facebook yang ditengarai milik FH, salah seorang ASN di lingkup Pemkab Lamongan yang dianggap telah melecehkan dan menghina AHY dan SBY, kedua figur penting serta panutan dalam PD.

Para kader PD merasa tidak terima dan melaporkan pemilik akun karena telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah serta dinilai melanggar Undang-undang ITE.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," tutur Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santoso saat ditemui usai membuat laporan ke Mapolres Lamongan.

Sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, kader PD juga sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan melaporkan pemilik akun Facebook tersebut, mengingat pemilik akun tersebut adalah seorang ASN.

Saat melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian dan fitnah tersebut, mereka juga melampirkan beberapa bukti unggahan akun Facebook itu yang dinilai telah melecehkan AHY dan SBY.

Di antaranya, unggahan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," ujar Sugeng.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/134004578/kader-demokrat-laporkan-oknum-asn-yang-hina-ahy-dan-sby-polisi-kumpulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke