Salin Artikel

Kapal Tanker Berisi 300.000 Barel Minyak Mentah Ditangkap TNI AL

Awak kapal yang membawa muatan 300.000 barel minyak mentah itu ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan TNI AL kapal pengangkut minyak berjenis crude oil ini juga merupakan buronan dari Kerajaan Kamboja.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdulah mengatakan, pihaknya menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja untuk permohonan melakukan penahanan.

"Berkas bilateral itu bernomor NO.212/REC-JKT/2021 dan meminta penahanan kapal, karena dugaan tindak pidana pencurian minyak mentah sebanyak 300.000 barel. Kapal juga diduga melanggar sejumlah aturan lalu lintas di laut," kata Arsyad saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Arsyad menuturkan, penangkapan kapal asing dilakukan dengan menggunakan KRI John Lie 358.

Keberadaan MT Strovolos diketahui saat KRI John Lie 358 tengah melakukan patroli, dan mendapati bahwa kapal tanker tersebut masuk ke dalam perairan Indonesia, namun tidak terdeteksi di radar.

"MT Strovolos melakukan lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin. Kapal asing ini juga diketahui tidak mengaktifkan AIS saat berlayar di laut Indonesia," kata Arsyad.

Saat diamankan, MT Strovolos dinahkodai oleh warga Banglades dengan membawa sekitar 19 orang kru yang seluruhnya warga negara asing (WNA).

Awak kapal tanker MT Strovolos akan dijerat dengan Pasal 317 jo Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 200 juta.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam juga tengah dilakukan. Kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk masuk tahapan persidangan," kata Arsyad.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/182611278/kapal-tanker-berisi-300000-barel-minyak-mentah-ditangkap-tni-al

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke