Salin Artikel

Pria di NTT Kabur Usai Cabuli Keponakannya Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, Amos mencabuli keponakannya berulang kali sejak September 2019 hingga Juni 2021.

Awal mula pencabulan

Kejadian pencabulan itu, lanjut Mahdi, bermula ketika korban dengan neneknya MMD yang tak lain merupakan ibu kandung pelaku bersama dengan istri pelaku akan datang ke Soe, ibu kota Kabupaten TTS.

"MMD kemudian menitipkan korban di rumah pelaku. Pada saat itu pelaku dan korban sendirian di rumah,"ujar Mahdi, kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur dan memijat badan pelaku.

Namun korban tidak mau. Pelaku lalu terus memaksa korban dengan alasan, badannya dalam keadaan sedang sakit.

Karena terpaksa, korban pun masuk ke dalam kamar dan memijat badan pelaku selama lima menit.

Karena lelah, korban berhenti memijat dan berjalan keluar dalam kamar.

Pelaku langsung menarik tangan kanan korban, lalu membanting korban di atas tempat tidur.

"Pelaku kemudian menarik paksa pakaian korban dan mencabulinya," kata dia.


Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam akan membunuh korban.

Karena ketakutan, korban langsung lari pulang ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari rumah pelaku.

Ketika itu, korban tidak memberitahukan kejadian itu ke siapa pun termasuk neneknya.

Aksi cabul dilakukan berulang

Setelah itu, pelaku terus mencabuli korban berulang kali. Puncaknya pada Juli 2021, korban dicabuli saat disuruh mengambil garam di rumah pelaku.

Korban yang tak tahan, kemudian melaporkan kejadian ke pamannya yang lain.

Keluarga lalu melapor ke Mapolres TTS.

Polisi yang menerima laporan, selanjutnya mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya, tetapi pelaku kabur.

"Pelaku saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/175900278/pria-di-ntt-kabur-usai-cabuli-keponakannya-selama-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke