Salin Artikel

Lebak PPKM Level 2, Tempat Wisata Dibuka, Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021, tempat wisata boleh dibuka mulai 25 Agustus 2021," kata Imam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/8/2021).

Pengunjung wajib bawa sertifikat vaksin

Imam mengatakan, wisatawan boleh datang ke tempat wisata di Lebak dengan mengikuti aturan yang ditetapkan. Pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk ke tempat wisata.

"Minimal dosis pertama boleh masuk ke tempat wisata," kata dia.

Pengelola tempat wisata, kata Imam, wajib menerapkan aturan tersebut. Jika melanggar akan ditindak oleh tim gugus tugas di lapangan. Sanksinya untuk pelanggar adalah teguran, izin tempat wisata dicabut hingga denda.

Museum Multatuli buka

Salah satu destinasi wisata di Lebak yang menerapkan syarat kunjungan dengan sertifikat vaksin adalah Museum Multatuli Lebak di Rangkasbitung.

Kepala Museum Multatuli, Ubay Ubaidillah Muchtar mengatakan, museum akan mulai menerapkan aturan tersebut pada Kamis (26/8/2021).

"Hari ini belum buka, besok mulai penerapan sekaligus sosialisasi di lapangan," kata Ubaidillah.


Pengecekan sertifikat vaksin secara manual

Dia mengatakan, pengecekan sertifikat vaksin akan dilakukan secara manual. Pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin secara digital di handphone atau bisa juga yang sudah dicetak.

Kabupaten Lebak memiliki sejumlah tempat wisata populer yang banyak dikunjungi oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Tempat wisata unggulan di sini dijuluki Six Fantastic yang terdiri dari Suku Adat Baduy, kawasan wisata Wewengkon Citorek, Kabun Teh Cikuya, Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, dan Museum Multatuli.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/144257478/lebak-ppkm-level-2-tempat-wisata-dibuka-pengunjung-wajib-bawa-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke