Salin Artikel

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Polrestabes Surabaya Sita 13 Kg Sabu-sabu

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu, polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 13,4 kilogram yang sudah terbungkus plastik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada tiga tersangka yang telah ditangkap atas tindak pidana narkoba jaringan Sumatera-Pulau Jawa tersebut.

"Ketiganya adalah Siti Rahmawati (42) asal Surabaya, Krisna (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) asal Jakarta," kata Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Menurut Yusep, mereka ditangkap setelah jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap Sugeng Prayitno di sebuah tempat indekos di Jalan Pakis Surabaya.

"Di sana, kami mendapatkan barang bukti berupa sabu total 2,6 kilogram," ujar Yusep.

Adapun Sugeng, lanjut Yusep, berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya, yakni AR dan EK.

Sugeng diminta untuk mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp. 10.000.000 sekali kirim.

"Sugeng ini mengaku sudah 5 kali meranjau narkotika jenis sabu dan sudah sekitar 100 kilogram terkirim," ucap Yusep.

Tersangka kedua ini ditangkap pada Rabu (28/7/2021) pukul 17.40 WIB di salah satu perumahan di kawasan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Dari tangan Krisna, polisi mendapat barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram beserta bungkusnya.

Dia berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo, Surabaya, dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000.

"Sudah sebanyak 3 kilogram sabu tersebar di Surabaya dari bandar yang diranjau Krisna ini sejak bulan April 2021," kata Yusep.

Sementara itu, tersangka ketiga, Sugeng, ditangkap pada Senin (2/8/2021) pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram beserta bungkusnya.

Menurut Yusep, Sugeng berperan sebagai kurir antarkota.

Dikemas dalam kardus rice cooker

Sebelumnya, tersangka ini diminta oleh bandar berisinal AG untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.

Kemudian, oleh tersangka dibawa barang itu dibawa menuju ke Surabaya menggunakan bus antarprovinsi untuk dikirimkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Purabaya, Sidoarjo.

"Rencananya, apabila tersangka berhasil mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut ia akan diupahi sebesar Rp. 10.000.000 per kilonya oleh bandar. Sugeng ini sudah meranjau 7 kali dengan total sabu seberat 100 kilogram," imbuh Yusep.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/184911778/bongkar-peredaran-narkoba-jaringan-sumatera-jawa-polrestabes-surabaya-sita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke